Kemudian RUP dipasang sekurang-kurangnya sejajar pada ujung sasis bagian belakang.
Jarak sisi bawah RUP ke permukaan jalan maksimum 550 mm dengan sudut minimum 8 derajat.
Selain itu terpenting ialah RUP terpasang kokoh pada sasis atau sub frame dengan sambungan mur dan baut.
Dilansir dari Kompas,com, berikut ini bunyi Permen 74 Tahun 202 Pasal 15 dan Pasal 16:
Pasal 15
Ayat 1 Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus dipasang pada Kendaraan Bermotor jenis Mobil Barang dengan JBB mulai 5.000 (lima ribu) kilogram, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan.
Ayat 2 Pemasangan perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.
Pasal 16
Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipasang dengan ketentuan:
1. Menggunakan bahan besi atau sejenisnya;
2. berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80 persen (delapan puluh persen) dari lebar total kendaraan yang pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 (seratus) milimeter dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan;
3. dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 (lima ratus lima puluh) milimeter dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 (delapan) derajat;
4. dan terpasang kokoh pada chassis atau subframe pada Kendaraan Bermotor dengan sambungan mur-baut (bolt-nut)
Baca Juga: Kondisi Pajero Berkata Lain, Sopir Bilang Enggak Ngebut di Tol Kendal
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR