Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penting Disimak, Ini Aturan Pasang Perisai di Bumper Belakang Truk

Ferdian - Senin, 24 Juni 2024 | 17:30 WIB
RUp pada bumper belakang truk
Kässbohrer Fahrzeugwerke
RUp pada bumper belakang truk

Otomotifnet.com - Pemasangan perisai atau Rear Underrun Protection (RUP) di bumper belakang truk jadi hal penting.

Terutama setelah baru-baru ini ada insiden mobil tabrak belakang truk dan mengakibatkan korban jiwa.

Perlu diketahui ketentuan RUP sebetulnya juga sudah diatur dalam sesuai Permen 74 Tahun 2021 mengenai Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor.

Ketentuan memasang Rear Underrun Protection (RUP) pada bumper belakang atau "perisai kolong belakang" tertuang pada Permen 74 Tahun 2021 Pasal 15 dan Pasal 16.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa RUP wajib dipasang pada mobil barang dan atau truk dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) mulai 5.000 kg atau 5 ton ke atas.

JBB sendiri adalah berat operasional maksimum dari sebuah kendaraan sebagaimana dinyatakan oleh produsen.

Posisi RUP kendaraan truk
Dithubdat
Posisi RUP kendaraan truk

Kemudian RUP disediakan oleh pembuat, perakit, pengimpor dan atau perusahaan karoseri. Spesifikasi RUP terbuat dari bahan besi atau sejenisnya.

Berbentuk persegi panjang atau pipa dengan panjang minimum 80 persen dari lebar kendaraan.

Misal lebar truk 6 meter maka lebar RUP minimal 4,8 meter.

Kemudian RUP dipasang sekurang-kurangnya sejajar pada ujung sasis bagian belakang.

Jarak sisi bawah RUP ke permukaan jalan maksimum 550 mm dengan sudut minimum 8 derajat.

Selain itu terpenting ialah RUP terpasang kokoh pada sasis atau sub frame dengan sambungan mur dan baut.

Dilansir dari Kompas,com, berikut ini bunyi Permen 74 Tahun 202 Pasal 15 dan Pasal 16:

Pasal 15

Ayat 1 Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus dipasang pada Kendaraan Bermotor jenis Mobil Barang dengan JBB mulai 5.000 (lima ribu) kilogram, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan.

Ayat 2 Pemasangan perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.

Pasal 16

Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipasang dengan ketentuan:

1. Menggunakan bahan besi atau sejenisnya;

2. berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80 persen (delapan puluh persen) dari lebar total kendaraan yang pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 (seratus) milimeter dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan;

3. dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 (lima ratus lima puluh) milimeter dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 (delapan) derajat;

4. dan terpasang kokoh pada chassis atau subframe pada Kendaraan Bermotor dengan sambungan mur-baut (bolt-nut)

Baca Juga: Kondisi Pajero Berkata Lain, Sopir Bilang Enggak Ngebut di Tol Kendal

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa