Otomotifnet.com – Besok tanggal 31 Agustus 2024 Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta bakal selesai.
Mumpung masih ada waktu satu hari lagi, jangan sia-siakan kesempatan untuk bayar pajak kendaraan sobat.
Terutama bagi yang pajak mobil atau motornya terlanjur sudah telat bayar, mending lakukan pemutihan sekarang agar tidak terkena denda.
Bahkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini juga dibarengi dengan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Jadi bila sobat baru beli kendaraan bekas yang pajaknya telat bayar, bisa langsung balik nama dengan membayar pokok PKB-nya saja.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Wajib Bawa STNK, Kalau Cuma Ada Fotokopian Ditolak?
Untuk itu diimbau seluruh wajib pajak di wilayah Jakarta, untuk segera melakukan pengurusan surat-surat kendaraannya sampai tanggal 31 Agusutus 2024 ini, agar Anda tidak dikenakan denda sama sekali.
Kebijakan ini dituangkan dalam keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi:
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II)
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif - Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR