Otomotifnet.com - Update per September 2024, pemutihan pajak kendaraan bermotor masih ada di 7 Provinsi. Lumayan nih, buat yang masih nunggak pajak jangan sampai ketinggalan sob.
Mekanisme pemutihan pajak di 7 Provinsi berbeda-beda, ada yang berupa penghapusan denda keterlambatan, serta diskon berupa pengurangan denda.
Selain pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bisa pula berupa diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemutihan pajak di 7 Provinsi diketahui sebagai upaya menggonjot pemilik kendaraan yang menunggak pajak agar segera melunasi.
Meski jenis keringanan dan persyaratan berbeda di setiap provinsi, tujuannya tetap meringankan tunggakan wajib pajak.
Oke, yuk di absen satu-persatu program pemutihan pajak di 7 provinsi yang masih berlaku pada September 2024.
1. Bali
Di Bali, pemutihan pajak berlangsung dari 14 Agustus hingga 30 September 2024, berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 14 Tahun 2024.
Program ini menghapus sanksi administratif dan BBNKB II untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Baca Biar Nggak Malu Debat, Soal Kewenangan Polantas Tilang Pajak Mati
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR