Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buruan Jangan Ketinggalan, Pemutihan Pajak Masih Ada di 7 Provinsi Ini

Harryt MR - Kamis, 5 September 2024 | 11:05 WIB
Razia pajak kendaraan bermotor di jalan
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
Razia pajak kendaraan bermotor di jalan

Pemilik kendaraan yang ingin balik nama, wajib menyertakan Surat Keterangan Fiskal paling lambat 28 September 2024.

Lalu untuk dan pendaftaran mutasi dari luar provinsi paling lambat 23 September 2024.

2. Aceh  

Provinsi Aceh menawarkan pemutihan berupa penghapusan pajak progresif dan denda keterlambatan PKB hingga 31 Desember 2024.

Dimulai sejak Maret, warga Aceh dapat menikmati pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa selama masa pemutihan, bayar PKB akan bebas denda, sekaligus bebas pajak progresif.

3. Sumatera Barat  

Pemutihan pajak di Sumatera Barat berlangsung dari 21 Agustus hingga 30 September 2024. Ada empat jenis pemutihan yang ditawarkan.

Yaitu termasuk pembebasan bea balik nama, penghapusan denda PKB, pembebasan pajak progresif, dan penghapusan denda asuransi oleh PT Jasa Raharja.

Baca Juga: Jadi Paham, Kenapa Perpanjang STNK Wajib Uji Emisi Justru Menyalahi Aturan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa