Pemilik kendaraan yang ingin balik nama, wajib menyertakan Surat Keterangan Fiskal paling lambat 28 September 2024.
Lalu untuk dan pendaftaran mutasi dari luar provinsi paling lambat 23 September 2024.
2. Aceh
Provinsi Aceh menawarkan pemutihan berupa penghapusan pajak progresif dan denda keterlambatan PKB hingga 31 Desember 2024.
Dimulai sejak Maret, warga Aceh dapat menikmati pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa selama masa pemutihan, bayar PKB akan bebas denda, sekaligus bebas pajak progresif.
3. Sumatera Barat
Pemutihan pajak di Sumatera Barat berlangsung dari 21 Agustus hingga 30 September 2024. Ada empat jenis pemutihan yang ditawarkan.
Yaitu termasuk pembebasan bea balik nama, penghapusan denda PKB, pembebasan pajak progresif, dan penghapusan denda asuransi oleh PT Jasa Raharja.
Baca Juga: Jadi Paham, Kenapa Perpanjang STNK Wajib Uji Emisi Justru Menyalahi Aturan
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR