Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buruan Jangan Ketinggalan, Pemutihan Pajak Masih Ada di 7 Provinsi Ini

Harryt MR - Kamis, 5 September 2024 | 11:05 WIB
Razia pajak kendaraan bermotor di jalan
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
Razia pajak kendaraan bermotor di jalan

Otomotifnet.com - Update per September 2024, pemutihan pajak kendaraan bermotor masih ada di 7 Provinsi. Lumayan nih, buat yang masih nunggak pajak jangan sampai ketinggalan sob.

Mekanisme pemutihan pajak di 7 Provinsi berbeda-beda, ada yang berupa penghapusan denda keterlambatan, serta diskon berupa pengurangan denda.

Selain pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bisa pula berupa diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Pemutihan pajak di 7 Provinsi diketahui sebagai upaya menggonjot pemilik kendaraan yang menunggak pajak agar segera melunasi. 

Meski jenis keringanan dan persyaratan berbeda di setiap provinsi, tujuannya tetap meringankan tunggakan wajib pajak.

Oke, yuk di absen satu-persatu program pemutihan pajak di 7 provinsi yang masih berlaku pada September 2024.

1. Bali  

Di Bali, pemutihan pajak berlangsung dari 14 Agustus hingga 30 September 2024, berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 14 Tahun 2024. 

Program ini menghapus sanksi administratif dan BBNKB II untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Baca Biar Nggak Malu Debat, Soal Kewenangan Polantas Tilang Pajak Mati

Pemilik kendaraan yang ingin balik nama, wajib menyertakan Surat Keterangan Fiskal paling lambat 28 September 2024.

Lalu untuk dan pendaftaran mutasi dari luar provinsi paling lambat 23 September 2024.

2. Aceh  

Provinsi Aceh menawarkan pemutihan berupa penghapusan pajak progresif dan denda keterlambatan PKB hingga 31 Desember 2024.

Dimulai sejak Maret, warga Aceh dapat menikmati pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa selama masa pemutihan, bayar PKB akan bebas denda, sekaligus bebas pajak progresif.

3. Sumatera Barat  

Pemutihan pajak di Sumatera Barat berlangsung dari 21 Agustus hingga 30 September 2024. Ada empat jenis pemutihan yang ditawarkan.

Yaitu termasuk pembebasan bea balik nama, penghapusan denda PKB, pembebasan pajak progresif, dan penghapusan denda asuransi oleh PT Jasa Raharja.

Baca Juga: Jadi Paham, Kenapa Perpanjang STNK Wajib Uji Emisi Justru Menyalahi Aturan

Hal ini memungkinkan warga mengubah nama pemilik tanpa biaya tambahan, dan menghapus denda untuk keterlambatan pembayaran pajak.

4. Jawa Tengah  

Program pemutihan pajak di Jawa Tengah berlaku dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. 

Bapenda Jateng mengumumkan melalui Instagram bahwa program ini mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, pembebasan pajak progresif, dan pengurangan tunggakan PKB.

Jadwalnya bervariasi untuk setiap jenis pemutihan pajak kendaraan. 

Semisal BBNKB II dan diskon pajak tahunan berkala hingga 19 Desember, pembebasan pajak progresif hingga 19 Desember, dan keringanan tunggakan PKB hingga 20 Agustus.

5. Sumatera Selatan  

Program pemutihan pajak di Sumatera Selatan berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024, mencakup PKB, BBNKB kedua, dan SWDKLLJ. 

Semua denda dan bunga terkait pajak kendaraan, termasuk pajak progresif, dihapuskan.

Baca Juga: Terungkap, Insentif PPnBM dan Pajak Hybrid Punya Manfaat Gede Buat Ini

Selain itu, bagi yang menunggak lebih dari dua tahun, hanya perlu membayar tunggakan satu tahun serta pajak berjalan, dengan diskon 50 persen untuk BBNKB II.

6. Bengkulu  

Pemprov Bengkulu melaksanakan program pemutihan pajak mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. 

Program ini mencakup penghapusan tunggakan PKB dan denda BBNKB II, serta pembebasan pajak untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024.

7. Jawa Barat  

Jawa Barat memberikan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 1 April hingga 23 Desember 2024. 

Diskon ini berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Syarat membawa e-KTP, STNK, SKKP asli, dan menggunakan metode pembayaran digital seperti QRIS, virtual account, dan debit EDC (GPN).

Diskon 10 persen berlaku untuk pajak tahunan kendaraan terdaftar di Polda Jabar, dan pajak 5 tahunan kendaraan di wilayah Bandung I Pajajaran.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa