Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nyebelin Bikin Silau, Penggunaan Rotator Bakal Diatur Korlantas Polri

Harryt MR - Jumat, 6 September 2024 | 20:00 WIB
Toyota Land Cruiser VX 200 ditilang karena menggunakan lampu rotator dan strobo
tmcpoldametro
Toyota Land Cruiser VX 200 ditilang karena menggunakan lampu rotator dan strobo

Pihaknya ingin memastikan bahwa semua perspektif dan masukan yang relevan akan diperhatikan.

“Sehingga peraturan ini nantinya dapat diterapkan secara efektif dan komprehensif di lapangan,” tegasnya lagi.

Ia menekankan, regulasi ini tak hanya penting bagi petugas Kepolisian. Namun penting bagi instansi lain, serta masyarakat umum, agar dapat memahami dengan baik penggunaan lampu isyarat dan sirine sesuai fungsinya.

“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan semua pihak, mulai dari petugas hingga masyarakat, dapat lebih tertib dan memahami peruntukan penggunaan rotator,”

“Seperti penggunaan rotator kuning oleh patroli di jalan tol, atau ambulans oleh Kementerian Kesehatan. Semua akan diatur, sehingga tidak ada lagi kebingungan di lapangan,” urainya.

Baca Juga: Teknologi ABS Bakal Masuk Regulasi Safety, Lagi Digodok Kemenhub

Adapun jika menilik Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan lampu isyarat dan sirine sudah diatur di UU LLAJ.

Namun, implementasinya masih belum dilengkapi dengan peraturan pelaksana yang spesifik. Hal ini disampaikan oleh Nurhasan Ismal, salah satu narasumber dari Universitas Gajah Mada (UGM).

Dalam kesempatan diskusi tersebut, Nurhasan menegaskan perlunya peraturan turunan soal penggunaan lampu isyarat dan sirine kendaraan bermotor.

Tujuannya agar tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. 

“Saat ini, penggunaannya semakin meluas, bahkan oleh kendaraan yang seharusnya tidak berhak memasangnya,” kata Nurhasan.

Ia berharap, melalui aturan baru nantinya akan lebih spesifik dalam mengatur penggunaan rotator dan sirine.

Editor : Panji Maulana

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa