Otomotifnet.com - Berdasarkan data Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri, pelanggaran lalu lintas pada tahun 2024 didominasi oleh pengendara roda dua.
Khususnya tidak menggunakan helm, masih jadi pelanggaran paling favorit dengan 438.000 kasus. Jumlah tersebut tercatat dari Januari hingga September 2024.
Seperti diungkap oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum), Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso dalam kesempatan podcast Ngegas OTOMOTIF yang tayang di channel Youtube Gridoto News.
“Jadi kami tak henti mengimbau masyarakat soal penting helm saat berkendara motor. Jadi selama aspal lebih keras dibanding kepala kita, maka wajib pakai helm,” beber Brigjen Pol. Slamet.
Selain itu, pelanggaran lainnya mencakup ketidaklengkapan surat-surat kendaraan, dan kelengkapan kendaraan seperti spion.
Termasuk melanggar marka jalan dan melawan arus lalu lintas juga sering ditemui dan menjadi kebiasaan.
Baca Juga: Tetangga Bisa Gugat Lantaran Terganggu Knalpot Bising, Pasal Berlapis
“(tidak hanya di Jakarta) pelanggaran motor lawan arah di berbagai daerah juga banyak. Kecelakaan lalu lintas itu pasti selalu diawali oleh pelanggaran lalu lintas, pasti itu,” tegas lulusan Akpol 1992 ini.
Ia melanjutkan, untuk kendaraan roda empat alias mobil pribadi, pelanggaran paling favorit adalah pelanggaran marka jalan.
Kemudian pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta melawan arus.
“Ada 547 ribuan pelanggaran yang dilakukan kendaraan roda empat,” bebernya menambahkan.
Pihaknya juga mencatat bahwa pelanggaran marka jalan dan melawan arus adalah dua pelanggaran yang terus berulang, terutama di kawasan perkotaan besar seperti Jakarta.
Kendati E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah diberlakukan, masyarakat cenderung masih mengabaikan aturan dan keselamatan.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR