2. Kunjungan dan Administrasi
Selanjutnya, jika dokumen telah lengkap, hal yang dapat dilakukan selanjutnya adalah mengunjungi kantor samsat terdekat.
Setelah sampai, kalian bisa mengambil nomor antrean lalu mengisi formulir permohonan dengan data yang benar dan lengkap, kemudian diakhiri dengan menyerahkan semua formulir kepada petugas untuk dilakukan proses verifikasi data.
3. Penghitungan dan Pembayaran
Petugas samsat akan melakukan perhitungan jumlah pokok pajak kendaraan yang harus dibayarkan lalu akan menginformasikan pemutihan pada beban keterlambatan bayar pajak.
Selanjutnya, kalian akan diarahkan ke loket untuk membayar pokok pajak yang tertunggak.
Setelah itu, terima dan simpan baik-baik bukti bayar yang sah dari hasil bayar pokok pajak tersebut.
4. Langkah Akhir
Jika program pemutihan pajak juga bersamaan dengan layanan penghapusan biaya BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), maka ikuti arahan petugas terkait prosedur tersebut.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Wajib Bawa STNK, Kalau Cuma Ada Fotokopian Ditolak?
Program dan Lokasi Pemutihan Pajak 2025
Pemutihan pajak diberlakukan hampir di seluruh wilayah Indonesia, terdapat banyak perbedaan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Berikut program beserta lokasi yang dapat kalian ketahui:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan berupa penghapusan penuh sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini, yang diresmikan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, bertujuan untuk membebaskan masyarakat dari denda keterlambatan PKB dan BBNKB.
-
Berlaku Otomatis: Pembebasan sanksi ini berlaku secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.
-
Periode Program: Insentif ini berlaku untuk Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak (PKB dan BBNKB) mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
2. Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memperpanjang periode program keringanan pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025, program yang semula berakhir pada 19 Agustus 2025 kini diperpanjang hingga 15 Desember 2025.
Program ini menawarkan berbagai keringanan, termasuk pembebasan, pengurangan pokok pajak, dan penghapusan denda (sanksi administrasi).
-
Keringanan Tunggakan (2 Tahun atau Lebih): Wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih hanya perlu membayar pokok tunggakan untuk satu tahun terakhir dan pajak tahun berjalan saja. Sisa tunggakan pokok pajak lainnya akan dibebaskan.
-
Diskon BBNKB Mutasi Masuk: Kendaraan dari luar Provinsi Riau yang melakukan proses mutasi masuk akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50% untuk tahun pertama.
-
Insentif Pembayar Tepat Waktu: Wajib pajak yang telah tertib membayar pajak tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut berhak mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 10%.
-
Pembebasan Denda Angkutan Umum: Denda administrasi (sanksi) PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan dihapus untuk penyerahan pertama angkutan umum, baik angkutan orang maupun barang.
3. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyelenggarakan program insentif pajak yang memberikan berbagai keuntungan hingga 31 Desember 2025.
Program ini mencakup beberapa keringanan finansial untuk Wajib Pajak:
-
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Terdapat diskon sebesar 9,5% untuk pembayaran PKB tahun pajak 2025.
-
Bebas Denda PKB: Seluruh sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran PKB akan dihapuskan.
-
Potongan Tunggakan PKB (di atas 1 tahun):
-
25% Potongan untuk kendaraan yang terdaftar di kabupaten/kota di dalam wilayah Sulsel.
-
50% Potongan untuk kendaraan yang berasal dari luar wilayah Sulsel.
-
Baca Juga: Wajib Tahu Saat Bayar Pajak, Ini Arti PKB, SWDKLLJ Sampai BBNKB
4. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai insentif yang berlaku hingga 20 Desember 2025.
Program ini memberikan sejumlah keringanan finansial, di antaranya:
-
Bebas Denda: Penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB.
-
Bebas Pajak Progresif: Penghapusan pengenaan biaya pajak progresif.
-
Bebas Bea Balik Nama (BBNKB): Pemberian biaya balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) secara gratis.
-
Diskon Tunggakan:
-
Mendapatkan diskon 25% untuk pokok pajak kendaraan yang menunggak selama 4 tahun.
-
Mendapatkan diskon 40% untuk pokok pajak kendaraan yang menunggak selama 5 tahun.
-
-
Diskon Ketaatan Pajak: Diskon 5% dari pokok PKB bagi wajib pajak yang taat dan melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo.
-
Diskon Mutasi Masuk: Diskon 50% dari pokok PKB untuk satu masa pajak bagi kendaraan dari luar Kalbar yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Kalbar.
5. Kalimantan Selatan
Program diskon pajak kendaraan bermotor telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Insentif utama program:
Program yang diperpanjang ini menawarkan beberapa keringanan finansial:
-
Diskon PKB: Wajib pajak kendaraan pribadi akan mendapatkan diskon 25% atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
-
Diskon BBNKB: Terdapat diskon sebesar 34,17% atas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
-
Pembebasan Tunggakan: Seluruh tunggakan dan denda PKB tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak untuk tahun berjalan saja.
6. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun (31 Desember 2025).
Dasar hukum program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024.
-
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan dibebaskan dari pengenaan pajak progresif selama masa program.
-
Pembebasan pajak progresif ini berlaku mulai 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
7. Jambi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak di Jambi.
Manfaat yang ditawarkan:
-
Keringanan Pokok Pajak (Tunggakan Lama): Kendaraan yang menunggak pajak selama 5 tahun hingga 15 tahun ke atas hanya diwajibkan membayar pokok pajak untuk 2 tahun saja. Insentif ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali per kendaraan.
-
Bebas Denda PKB: Semua sanksi administratif atau denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah jatuh tempo akan dihapuskan.
-
Bebas Denda SWDKLLJ: Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan.
-
Bebas Denda Administrasi BBNKB Lelang: Sanksi administratif untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hasil lelang (termasuk lelang kendaraan dinas, hasil rampasan/eksekusi, dan perusahaan pembiayaan/leasing) akan dihapuskan.
-
Bebas Denda Administrasi Pendaftaran: Sanksi administratif pendaftaran PKB I, PKB II, dan lelang yang melewati tanggal jatuh tempo juga akan dibebaskan.
Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Cara Lapor Kendaraan Supaya Tidak Kena Pajak Progresif
8. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.
Insentif utama program:
Program ini menawarkan empat keringanan utama bagi Wajib Pajak:
-
Pelunasan Tunggakan: Wajib Pajak cukup membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk 1 tahun terakhir saja. Semua tunggakan PKB dari tahun-tahun pajak sebelumnya, beserta sanksi administratifnya, akan dihapuskan (dibebaskan).
-
Bebas BBNKB II: Pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
-
Bebas Pajak Progresif: Penghapusan biaya pajak progresif.
-
Bebas Denda SWDKLLJ: Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
9. Kalimantan Tengah
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng akan menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini akan berlangsung mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.
Insentif yang ditawarkan:
Program ini fokus pada pembebasan denda dan keringanan tunggakan:
-
Pelunasan Tunggakan dan Denda: Wajib Pajak hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berjalan saja. Seluruh pokok tunggakan PKB tahun sebelumnya dan denda keterlambatan akan dihapuskan.
-
Bebas Denda SWDKLLJ: Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu juga akan dibebaskan.
-
Bebas Bea Balik Nama (BBNKB): Wajib Pajak dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama (BBNKB) untuk proses mutasi dari luar provinsi atau balik nama kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Kewajiban yang tetap ada:
Meskipun banyak keringanan, wajib pajak tetap harus membayar pokok biaya SWDKLLJ serta pokok biaya bea balik nama kendaraan dan mutasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10. Papua Barat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berlangsung hingga 20 Desember 2025.
Program insentif ini memberikan keringanan utama berupa:
-
Bebas Denda: Penghapusan sanksi administratif (denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berasal dari tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
-
Diskon Pajak: Pemberian pengurangan pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2025 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Wajib Tahu, Begini Akibat Nunggak Bayar Pajak Kendaraan Sampai Bertahun-tahun
| Editor | : | Grid |
| Sumber | : | samsatdigital.id |
KOMENTAR