Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segini Batas Kecepatan di Jalan Tol, Jika Melebihi Bisa Dapat Surat Tilang

Konten Grid - Jumat, 13 Maret 2026 | 11:06 WIB
Batas kesecapatan di jalan tol agar aman dari ETLE.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Batas kesecapatan di jalan tol agar aman dari ETLE.

Otomotifnet.com - Speed camera buru pengemudi ngebut di jalan tol, melaju melebihi batas kecepatan segini bakal dikirimin surat tilang.

Perhatian buat para pengemudi yang suka ngebut alias melebihi batas kecepatan di jalan tol.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengaplikasiakn sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) bersama Weight in Motion (WIM) di sejumlah ruas jalan tol.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan Indonesia bebas dari pelanggaran batas kecepatan dan kendaraan Overdimension Overloading (ODOL) di jalan tol. 

Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed camera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Seperti diketahui, jalan tol memang merupakan jalan bebas hambatan. Kendati demikian, bukan berarti pengemudi bisa memacu kendaraan seenaknya.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Tilang Elektronik di Jalan Tol, Cukup Pakai Aplikasi Ini 

Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Berikut rincian batas kecepatan di jalan tol:

a. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.

b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.

c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.

d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Baca Juga: 3 Aturan Wajib Ditaati Pemudik Saat Diberlakukan One Way di Jalan Tol 

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, melalui keterangan resmi.

Apabila pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang.

Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa