Otomotifnet.com - Bagi pemilik sepeda motor, momen pergantian pelat nomor setiap lima tahun sekali adalah kewajiban yang tidak boleh dilewatkan.
Berbeda dengan pembayaran pajak tahunan biasa, proses 5 tahunan ini mengharuskan kendaraan dihadirkan secara fisik di kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik dan penggantian TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Berikut adalah panduan terbaru tahun 2026 untuk mengurus ganti pelat motor Anda dengan lancar.
1. Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum berangkat ke Samsat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen asli beserta fotokopinya (biasanya sebanyak 2-3 rangkap):
-
STNK Asli dan fotokopi.
-
BPKB Asli dan fotokopi (Penting: Jika BPKB masih di leasing, bawa surat keterangan dari pihak leasing).
-
KTP Asli pemilik kendaraan (sesuai nama di STNK) dan fotokopi.
-
Hasil Cek Fisik Kendaraan (dilakukan di lokasi Samsat).
-
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif (sebagai syarat integrasi layanan publik terbaru).
2. Rincian Biaya Ganti Pelat Motor 2026
Berdasarkan regulasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) terbaru, berikut adalah estimasi biaya yang harus Anda siapkan:
| Jenis Biaya | Estimasi Tarif |
| Penerbitan STNK Baru | Rp 100.000 (motor) |
| Penerbitan TNKB (Pelat Nomor) | Rp 60.000 (motor) |
| Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Tergantung nilai jual & CC motor |
| SWDKLLAJ (Asuransi Jasa Raharja) | Rp 35.000 |
| Biaya Cek Fisik | Gratis (Resmi) |
Catatan: Siapkan dana tambahan jika Anda memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya atau terkena denda keterlambatan.
Baca Juga: Kunci Mobil Hilang? Pelat Nomor Kecil Ini Bisa Jadi Penyelamat Pertama
Baca Juga: Bolehkan Memindah Posisi Pelat Nomor Kendaraan? Ini Fakta Hukumnya
Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan Listrik dan Artinya
Baca Juga: Ini Cara Baca Tiga Huruf Terakhir Pelat Nomor Kendaraan, Ada Kodenya
3. Langkah-Langkah Prosedur di Kantor Samsat
Proses ganti pelat nomor harus dilakukan di kantor Samsat induk sesuai wilayah domisili kendaraan.
Berikut alurnya:
-
Pendaftaran Cek Fisik: Bawa motor Anda ke area cek fisik. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
-
Validasi Cek Fisik: Bawa hasil gesekan tersebut ke loket legalisir untuk disahkan.
-
Pendaftaran Pajak 5 Tahunan: Menuju loket pendaftaran dengan membawa semua berkas (STNK, BPKB, KTP, dan hasil cek fisik). Petugas akan memberikan formulir untuk diisi.
-
Pembayaran di Kasir: Setelah data diverifikasi, Anda akan dipanggil ke kasir untuk melakukan pembayaran pajak dan biaya penerbitan STNK/TNKB.
-
Pengambilan STNK & e-TBPKB: Setelah membayar, tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil STNK baru yang sudah dicetak.
-
Pengambilan Pelat Nomor (TNKB): Langkah terakhir adalah menuju loket Workshop TNKB untuk mengambil sepasang pelat nomor baru dengan masa berlaku hingga 2031.
| Editor | : | Grid |
| Sumber | : | samsatdigital.id |
KOMENTAR