Jakarta - Mobil-mobil mewah kini bakal semakin mahal harganya, karena pemerintah secara resmi sudah menaikkan Pajak Peertambahan nilai Barang Mewah untuk mobil sebesar 125 persen, dari yang sebelumnya hanya 75 persen.
Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Perubahan Atas PP 41 Tahun 2013 tentang Barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.
Informasi ini dikonfirmasi otomotifnet.com ke Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi. "Mobil berkapasitas mesin 3.000cc untuk yang bensin, sementara yang diesel berkapasitas minimal 2.500cc," ujarnya hari ini (21/1)
Budi melanjutkan, kenaikan pajak hingga 50 persen itu berlaku untuk mobil yang berstatus import (CBU) atau yang dirakit secara lokal (CKD) untuk tipe Sedan, MPV dan SUV bermesin bensin dan diesel. (mobil.otomotifnet.com)