Pembatasan DP, Pembiayaan Syariah Jadi Alternatif

billy - Rabu, 30 Mei 2012 | 15:02 WIB

(billy - )

 
 Pembiayaan syariah bisa jadi pilihan
JAKARTA - Gonjang-ganjing ketetapan minimal DP 25%-30% yang dikeluarkan oleh BI, pastinya membuat perusahaan pembiayaan (leasing) memasang kuda-kuda akan dampak pembatasan DP tersebut, tapi tidak halnya dengan leasing yang berazaskan penghitungan Syariah.

Seperti yang diungkapkan oleh Lukita T. Prakasa selaku Coorporate Secretary BRI Syariah, bahwa kebijakan tersebut akan lebih berdampak pada leasing konvosional.

“ Hal ini, dikarenakan pembiayaan atau leasing Syariah tidak mengikuti suku bunga BI yang fluktuatif, dan di Syariah tidak mengenal istilah laba,” ujar Lukita lebih lanjut.

Di dalam pembiayaan Syariah dikenal dengan 3 metode pembayaran, Murabahah (jual beli), Mudharobah (bagi hasil), dan Ijaroh (jasa).

Namun untuk pembiayaan kendaraan bermotor mengacu pada Murabahah. Dalam Murabahah, istilah laba (bunga) menjadi margin (keuntungan yang ditetapkan oleh perbankan Syariah) yang di bagi di awal kepada calon kreditur. Dan besaran margin yang ditetapkan berkisar antara 13%-15%, dengan DP 30%.

Sebagai contoh, untuk pengambilan mobil seharga Rp 100 juta plus margin 15% menjadi Rp 115 juta. Maka calon kreditur harus menyetor DP 30% dimuka dari Rp 115 juta. Lantas sisanya akan terbayarkan sesuai tenor yang disepakati, dengan besaran cicilan yang telah ditetapkan di awal. Tidak akan berubah sampai batas akhir masa tenor.

“Sepintas memang pembiayaan Syariah terkesan lebih mahal di awal. Namun nasabah bisa mengetahui penganggaran pembayaran cicilan dari awal hingga akhir, dengan jumlah cicilan tetap dan tidak berubah meskipun terjadi fluktuatif bunga yang ekstrem sekalipun,” ujar Zulfiqar Customer Service Appraiser BPRS AlSalaam.

Seperti yang diungkapkan di awal, pembiayaan Syariah bisa jadi alternatif pilihan pembiayaan, ketentuan memilih leasing konvesional atau Syariah, kembali pada Anda.

PLUS MINUS PEMBATASAN DP
Selaku pembiayaan konvesional, Mandiri Tunas Finance melihat ada plus minus diberlakukannya ketetapan pembatasan DP seperti yang diungkapkan oleh Handy Chan selaku Dept. Head Corporate & Fleet II PT Mandiri Tunas Finance.

Namun ditekankan juga oleh Handy, bahwa pembatasan minimal DP lebih berdampak pada mobil-mobil kelas midlle low.

Sedangkan pembeli mobil kelas Premium pembatasan DP tidak jadi masalah, mengingat pembeli mobil kelas tersebut tidak memusingkan soal besaran DP.

“ Hal positif dari ketetapan ini,yaitu dapat memfilter calon kreditor (klien) secara alami dan secara tidak langsung kami mendapatkan klien yang kredibel dan perusahaan pembiayaan dapat bersaing dengan sehat. Sedangkan sisi negatifnya, volume income (pendapatan) perusahaan akan menurun, karena bunga dari besaran kredit otomotis akan berkurang,” begitu ungkapnya.

“Adanya pembatasan DP minimal ini, pastinya akan berdampak langsung oleh pihak APM, setidaknya akan ada penurunan hingga 30%, hal ini karena 70% pembeli masih mengandalkan kredit. Jadi akan lebih baik jika pembatasan DP ini dilakukan secara bertahap,” ujar Endro Nugroho selaku 4w Marketing & Dealer Development Director PT Suzuki Indomobil Sales.

Begitu halnya yang diungkapkan oleh Dimas Yudha yang bekerja sebagai di sebuah bank BUMN.

“ Pembatasan minimal DP akan memberatkan masyarakat, karena besaran DP pastinya akan tinggi. Namun hal ini juga diharapkan dapat menekan populasi kendaraan yang beredar di jalanan, jadi buat saya pembatasan DP tidak masalah sejauh mendatangkan hal positif dikemudian hari,” ujarnya. (mobil.otomotifnet.com)