Jakarta - Ketenangan berkendara di jalan raya bisa tercipta karena kita sudah mengasuransikan mobil kita. Namun tetap saja, saat insiden terjadi, langsung kebayang bagaimana ribetnya proses klaim asuransi.
Tapi kalau kita sudah tau prosedur dan syaratnya, sebenarnya enggak ribet kok. Seperti yang dicontohkan proses klaim asuransi Garda Oto.
Perlu diperhatikan bahwa pelaporan klaim harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti yang tercantum dalam polis. Petugas asuransi akan membantu Anda menjelaskan prosedur dan informasi lain yang diperlukan. Adapun dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1. Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll.
• Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
• Fotokopi polis asuransi
• Fotokopi STNK kendaraan
• Fotokopi SIM pengemudi
• Keterangan dari kepolisian setempat
2. Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian.
• Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
• Fotokopi polis asuransi
• Fotokopi STNK kendaraan
• Fotokopi SIM pengemudi
• Keterangan dari kepolisian setempat
• Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
• Surat blokir STNK
• Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen
3. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
• Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
• Fotokopi polis asuransi
• Fotokopi STNK kendaraan
• Fotokopi SIM pengemudi
• Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3)
Pengerjaan perbaikan kendaraan dilakukan di bengkel rekanan Garda Oto, setelah sebelumnya Garda Oto menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) ke bengkel. Atas hasil pengerjaan bengkel, Garda Oto memberikan Garansi Hasil Kerja Bengkel selama enam bulan. (mobil.otomotifnet.com)