Jakarta - Import kendaraan secara utuh (completely built up/CBU) terganjal langkahnya dengan dikeluarkannya peraturan baru pemerintah. Yakni dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pajak bea masuk kendaraan impor akan naik menjadi 50 persen yang sebelumnya hanya 40 persen saja.
Dalam PMK tersebut, yang diatur bukan hanya sektor otomotif saja, namun juga mencakup sektor lainnya. Yang tidak dikenakan kenaikan BM yakni impor dari negara-negara yang sudah kerjasama dengan Indonesia. Sehingga, impor dari Thailand, Malaysia, Jepang dan negara lain yang masuk perdagangan bebas tidak terkena imbas dari PMK ini.
Dengan keluarnya PMK, jelas para pemain kendaraan CBU cukup ‘gerah’. “PMK secara keseluruhan kita setuju. Tapi untuk sektor Otomotif, jelas tidak tepat atau salah kamar dan juga salah waktunya. Jualan lagi babak belur, malah ditambah ada kebijakan seperti ini,” kesal Muhammad Al Abdullah, CEO Garansindo Group.
Seperti diketahui PT Garansindo Inter Global sebagai pemegang beberapa merek terkenal seperti Jeep, Chrysler, Fiat, dan lainnya. Semua kendaraan yang dijualnya didatangkan utuh dari negeri asalnya. Sehingga, akan langsung terkena dampak dengan pemberlakuan PMK ini.
Kacaunya lagi, pemberlakuan ini tidak disosialisasikan terlebih dahulu. “Seenaknya saja diberlakukan tanpa memperhatikan kondisi para pengusaha. Harusnya pengusaha sebagai partner pemerintah, diajak berpegangan tangan erat demi memajukan roda ekonomi secara bersama. Intinya, regulasi apapun sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu secara bersama-sama,” jelasnya panjang lebar.
Atas pemberlakuan PMK ini, PT Garansindo Inter Global, sangat dirugikan. Sebab ada kendaraan-kendaraan yang sudah dibayar uang muka dan dilakukan pemesanan ke negeri pembuatnya. Tidak mungkin meminta tambahan ke konsumen atas hal ini. (Otomotifnet.com)