7 Hal Yang Membuat DPD Organda DKI Geram Dengan Taksi Uber

Denta - Selasa, 23 Juni 2015 | 07:31 WIB

(Denta - )



Jakarta
- Penangkapan 5 taksi Uber yang sebelumya dijebak oleh Organda DKI Jakarta bersama Dishub DKI Jakarta, dengan berpura-pura sebagai penumpang kemudian mengarahkannya ke Polda Metro Jaya.

Kelima unit taksi Uber kini ditangani oleh Ditreskrimsus Unit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya, karena ditengarai adanya penggunaan mobile application sebagai sarana usaha tanpa disertai ijin usaha penyedia jasa transportasi.

Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menegesakan ada 7 hal yang menjadi dasar penolakan pihaknya. "Bahwa penolakan atas keberadaan taksi uber harus dilihat dari berbagai aspek antara lain;" beber Shafruhan, melalui pesan singkat yang diterima OTOMOTIFNET.

1. Dari aspek perizinan secara umum
Sebagaimana diatur oleh UU No.22 Thn 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan dan PP No.74 tahun 2014 tentang penyelenggara angkutan umum dengan tegas sudah mengatur bahwa Operator angkutan umum baik barang maupun orang haruslah berbadan hukum baik PT maupun koperasi.

2. Dari aspek perizinan secara khusus 
Sebagaimana KM.35 tahun 2003 dan SK.Gub.DKI No.1026 tahun 1991 telah mengatur dengan sangat tegas kriteria angkutan umum khususnya taksi dengan berbagai spesifikasi syarat dan ketentuan.

3. Dari sisi pelanggaran
Sudah sangat jelas bahwa pengoperasian taksi Uber berkedok aplikasi adalah pelanggaran terhadap perizinan umum dan khusus.

4. Dari sisi tindak pidana
Bahwa taksi Uber melakukan penipuan, karena yang ditawarkan kepada pengguna jasa adalah "taksi" namun yang datang "bukan taksi". Karena mobil-mobil pribadi tersebut tidak masuk dalam spesifikasi taksi sebagaimana peraturan pemerintah.

5. Selain tindak pidana penipuan, dengan memperhatikan sistem pembayaran untuk penggunaan dari taksi Uber, terindikasi merupakan transaksi pencucian uang karena merchant dari visa tersebut berada di luar negeri (San Fransisco). Sedangkan transaksinya dilakukan di Indonesia tanpa badan hukum atau partner lokal yang berbadan hukum, sehingga uang yang ditarik dari masyarakat berpindah ke negara lain tanpa melalui mekanisme lalulintas keuangan antar negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

6. Dari sisi pencegahan, bahwa Regulasi tentang angkutan jalan mempersyaratkan bahwa operator angkutan umum baik barang maupun orang ikut bertanggung jawab atas keselamatan pengguna jasa/penumpang. Bila uber tidak memiliki badan hukum yang jelas siapa yang bertanggung jawab bila terjadi risiko kepada penumpangnya?

7. Pihak-pihak yang ikut bekerjasama dengan uber dapat dijerat dengan psl 55 KUHP "pasal penyertaan". Untuk itu kepada pihak-pihak yang berkicau atas sweeping yang dilakukan kepolisian merupakan indikasi dari "penghianat bangsa" dan penghianat hukumannya sudah jelas kan?