Bisakah Gaji Pejabat Beli Mobil Mewah?

Selasa, 7 April 2015 | 09:05 WIB


Jakarta - Pejabat RI baru saja mendapatkan kenaikan fasilitas kendaraan dengan uang muka yang awalnya diberikan negara Rp 116.65 juta menjadi Rp 210.89 juta menurut undang-undang baru Perpres No.39 Tahun 2015. Adanya aturan ini tentu bakal membuat para pejabat lebih leluasa untuk membeli mobil.

Kita ambil contoh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga merupakan salah satu pejabat negara yang kebagian peraturan baru ini. Nah, bisakah dengan penghasilan bulanan yang mereka dapat untuk membeli mobil mewah?

Dilansir Forum Indonesia Transparasi Anggaran (FITRA), menjelaskan bahwa pendapatan dari anggota DPR per bulan bukan hanya gaji pokok yang hanya Rp 4,2 juta, tetapi termasuk lain-lainnya berupa perhitungan tunjangan-tunjangan dan potongan pajak. Berapa yah?

Untuk tunjangan yang lain-lain anggota DPR menerima uang sebulan Rp 49,36 juta itu belum dipotong dengan pajak Rp 6.579 juta. Sehingga penerimaan bersih anggota DPR menjadi Rp 42,781 juta dengan ditambahkan pendapatan lain-lain Rp 15.858 juta yang dijumlahkan keseluruhan gaji DPR per bulannya mencapai Rp 58.639 juta (take home pay).

Dari jumlah tersebut, kalau ingin mengajukan proses kredit maka biaya cicilan kredit perbulannya maksimal 30 persen dari pendapatan, yakni Rp 17.591.000. 

Maka dari situlah anggota DPR mempunyai dana yang hanya cukup untuk membeli sebuah mobil dengan harga yang rata-rata sekitar Rp 500 jutaan. Ambilah contoh Toyota Camry, yang sudah menjadi ikon para jajaran Pejabat RI seperti layaknya Kementerian yang menggunakan Toyota Camry 2014 sebagai kendaraan operasionalnya.

Auto 2000 menetapkan uang muka minimal 25 persen dari harga on the road mobil, misalnya Toyota Camry tipe G harganya Rp 545.300 juta, maka uang muka sebesar 25 persen-nya Rp 152.493 juta. Sementara cicilan bulanan sebesar Rp 14.318 juta per bulan. 

Nah, berarti harga Toyota Camry tipe G masih terjangkau untuk dimiliki anggota DPR dari nilai Rupiah yang dimilikinya sebagai fasilitas kendaraan yang diberikan negara. Berbeda dengan harga mobil yang hampir mencapai satu miliar layaknya Toyota Alphard.

Sebagai catatan, harga New Toyota Alphard termurah saja yakni Alphard tipe X dibandrol Rp 830 juta, dengan uang muka sebesar Rp 231.070 juta, maka sudah melebihi dari nilai fasilitas yang tersedia.

Dan jika diangsur per bulan selama 3 tahun dikenakan Rp 21.702 juta. Dengan begitu anggota DPR sayangnya tidak mampu untuk mempunyai satu unit Toyota Alphard.  (otomotifnet.com)