Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah meluncurkan sistem transaksi e-Parking on Street (parkir tepi jalan) pada 29 Januari lalu di Jalan Sabang, Jakpus. Apakah efektif sesuai peraturan?
Untuk mendukung kebijakan itu, Pemprov DKI bekerjasama dengan enam bank yakni Bank DKI, BCA, BNI, BRI, Mandiri, dan Bank Mega. Mereka akan dilibatkan dalam pembayaran jasa parkir kendaraan secara elektronik melalui e-money atau kartu debit.
Setelah lima hari penerapan (3/2), pembayaran dengan uang elektronik tersebut, masih banyak warga yang kebingungan dan memilih bayar manual lewat juru parkir setempat.
"Kenyataannya banyak yang melanggar dan tidak mau membayar contoh oknum-oknum tertentu seperti pejabat dan para penegak hukum mereka malah protes kalau saya nggk mau bayar kenapa! "kata salah satu korlab parkir di Jl.Sabang, Jakpus.
Ternyata cara ini dikatakan belom efektif memang masih terlalu cepat, berbeda dengan Singapur yang sudah berjalan kurang lebih lima tahun.
Untuk mengatur masyarakat Indonesia khususnya di Jakarta yang mayoritas rata-rata pendatang dan semua suku ada disini dengan pola pikir yang berbeda-beda, jelas harus lebih ditegaskan ketika memberikan solusi yang sesuai dengan kenyataan di lapangan "tutupnya. (otomotifnet.com)