Kenaikan Pajak Progresif di DKI Jakarta Molor Lagi

Dimas Pradopo - Senin, 15 Desember 2014 | 07:04 WIB

(Dimas Pradopo - )


Jakarta - Kabar akan kenaikan pajak progresif telah beberapa kali diulas. Awalnya akan diberlakukan pada bulan Oktober 2014, namun kini molor menjadi 2 Januari 2015. “Saat ini RPD (Rancangan Peraturan Daerah) tengah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Berlaku mulai 2 Januari 2015,” terang Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

Sesuai amanat Gubernur DKI Jakarta untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yakni merubah Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang PKB. Langkah ini merupakan salah satu siasat untuk membatasi populasi kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

 “Kondisi pajak yang tinggi, masyarakat Jakarta akan berpikir dua kali untuk menambah kendaraannya,” Bernardo Yulianto, Kepala Seksi Penyuluhan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta. Lantas seberapa besar alokasi pendapatan PKB untuk pengembangan infrastruktur DKI Jakarta? 
“Alokasinya tidak serta merta langsung diarahkan ke infrastruktur, namun dikelola dulu di Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Dari Bappeda kemudian disusun menjadi APBD, yang kelanjutannya disalurkan ke berbagai pos penerima anggaran. Salah satunya ke infrastruktur,” jawabnya merinci. Walau demikian, Dinas Pajak DKI Jakarta tak memungkiri masih mendapati sejumlah kecolongan.

“Iya kesadaran Wajib Pajak dalam membayar pajak masih rendah. Oleh karenanya kita terus lakukan sosialisasi dan penegakkan hukum,” papar Iwan.Disahkannya Perda pajak progresif yang baru, maka pemilik kendaraan lebih dari satu bakal membayar lebih besar. Sebelumnya, untuk kendaraan pertama dikenakan 1,5% dinaikkan menjadi 2 persen.

Kendaraan kedua 2% menjadi 4%, kendaraan ketiga 2,5% menjadi 6%, kendaraan keempat dan seterusnya dari 4% naik menjadi 10%.Sanksi administratif telah disiapkan bagi wajib pajak progresif yang kedapatan melanggar maka dikenakan denda 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) setiap bulannya.

“Denda 2% terhitung dari bulan pertama mobil itu dibeli, denda berjalan terus hingga seluruhnya dilunasi,” lanjut pria yang berkantor di Jl. Abdul Muis, No. 66, Jaksel.Merujuk data dari Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, penerimaan PKB masih jadi primadona bagi pendapatan daerah.

Target pemasukkan pajak DKI Jakarta untuk tahun 2014 adalah Rp 32 triliun. “Dari Rp 32 triliun PKB berkontribusi Rp 5,1 triliun, kemudian pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 6,4 triliun. Jadi total penerimaan pajaknya Rp 11,5 triliun. Jumlah tersebut masih belum final, masih ada sisa 2 minggu hingga penutup tahun 2014,” rinci Iwan. • (Otomotifnet.com)


Simulasi Perhitungan Pajak Progresif DKI Jakarta


Besaran pajak progresif yang disebut DPP (Dasar Pengenaan Pajak) ditentukan dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x besaran pajak progresif yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda), dalam hal ini ini Perda DKI Jakarta No. 8, Tahun 2010.

Rinciannya untuk kepemilikan kendaraan pertama 1,5%, kendaraan kedua 2%, kendaraan ketiga 2,5% serta kendaraan keempat dan seterusnya 4%.

Contoh perhitungan pajak kendaraan bermotor untuk 1 tahun, misalnya diketahui mobil I memiliki NJKB sebesar Rp 150.000.000 dengan koefisien Bobot senilai 1. Kemudian mobil II memiliki NJKB senilai Rp 300.000.000,00 dengan koefisien Bobot senilai 1.

Maka detail perhitungannya, mobil I = (Rp 150.000.000 x 1) x 2 % = Rp 3.000.000. Lalu mobil II = (Rp 300.000.000 x 1) x 4 % = Rp 12.000.000.