Klaim Asuransi Mobil, Perhatikan Bengkel Yang Dirujuk

Rabu, 22 Oktober 2014 | 16:04 WIB



Ketentuan klaim sebetulnya sudah tertera pada polis atau sesuai dengan peraturan PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). Untuk lebih jelas mengenai hal apa saja yang ter-cover oleh asuransi, alangkah baiknya mentelaah lebih teliti polis asuransi Anda. Jika risiko termasuk dalam klausul dan tidak berbenturan dengan pengecualian atau cacat hukum, maka klaim penggantian dapat diterima.

Nyatanya jangan berpuas kalau klaim telah sukses diterima, sebab masih perlu diyakinkan soal proses pengerjaan di bengkel yang dirujuk oleh perusahaan asuransi. Seperti dialami oleh Ryan, sebut saja begitu, saat melakukan klaim asuransi, proses penggarapannya memakan waktu cukup lama. "Pihak asuransi berkelit sulit mendapatkan spare part. Padahal spare part-nya tersedia di bengkel resmi. Lantas sebetulnya SOP-nya seperti apa? Dan berapa lama waktu ideal yang diperlukan?" tanya Ryan.


HITUNGAN HARI


Seperti diketahui prosedur klaim diawali dengan melaporkan kejadian ke pihak asuransi, kemudian pihak asuransi akan melakukan survei. Lalu dilakukan estimasi biaya dan selanjutnya dikeluarkan SPK (Surat Perintah Kerja) ke bengkel rekanan. "Biasanya kami melakukan survei juga ke bengkel yang akan dirujuk, apakah ramai atau tidak. Kami memilih bengkel yang tidak terlalu ramai sehingga mobil konsumen dapat segera digarap," bilang Laurentius Iwan Pranoto, Manager Communication & Event PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto).

Lantas bagaimana dengan kasus yang dialami oleh Ryan, pihak bengkel beralasan tidak tersedianya spare part pengganti, padahal di pasaran ada? "Dalam kasus tersebut biasanya kami selaku pihak asuransi akan mengusahakan hingga dapat. Spare part-nya pun harus asli artinya bukan substitusi apalagi produk KW. Bisa juga kami menginstruksikan ke bengkel untuk mencarikan spare part pengganti sesuai kebutuhan," jawab pria yang akrab disapa Iwan ini.

MAKAN TEMPAT

Pihak bengkel pun sebetulnya tak punya alasan untuk mempersulit konsumen asuransi. Sebab semakin lama mobil berada di bengkel maka antrian kian menumpuk sehingga merugikan bengkel itu sendiri. "Iya buat apa dipersulit, malah menambah sempit space bengkel saja. Kelangkaan spare part biasanya kami konsultasikan ke pihak asuransi. Nantinya akan dicarikan solusinya, termasuk memberi keleluasaan konsumen untuk mencari sendiri part yang dibutuhkan," sebut Danny Deswanto, Aftersales Manager PT Fontana Indah Motor, yang bengkelnya menjadi rujukan 6 perusahaan asuransi.

Terkait dengan lamanya waktu pengerjaan, memang tergantung kerusakan yang dialami. Namun tentunya jika hanya mengganti bagian minor ataupun fast moving cuma dibutuhkan hitungan hari saja. "Iya kalau sampai berbulan-bulan, itu aneh dan keterlaluan. Lamanya waktu pengerjaan tergantung skala kerusakan dan ketersedian sparepart," ucap Danny, yang bengkelnya beralamat di Jl. Gunung Sahari 11, No. 21, Jakut.

Masih menurut Danny mencontohkan untuk perbaikan 1 panel bodi dibutuhkan waktu 1 sampai 2 hari. "Itu termasuk jika panel bodi mengalami penyok ataupun pecah. Kami memiliki layanan fast service untuk perbaikan panel bodi yang scratch, masuk pagi kemudian sore sudah kelar. Tetapi layanan ini sedang dinonaktifkan karena adanya pembenahan bengkel dulu," sambung Danny.

Progres perbaikan pun seharusnya bersifat transparan, artinya konsumen dapat melihat langsung tahapan perbaikan. "Iya konsumen bisa melihat langsung progress perbaikan mobilnya sudah sampai mana. Selain itu kalau service di bengkel authorized biasanya diberikan garansi pekerjaan. Kalau ada kerusakan ataupun kualitasnya jelek, maka konsumen berhak balik lagi. Garansinya 6 bulan," tambahnya lagi.

Perusahaan asuransi juga memiliki standar mutu yang harus dipenuhi oleh bengkel yang menjadi rekanannya. "Bengkel-bengkel rekanan ini harus memenuhi requirement dari kita, mencakup ketersedian sparepart, harga yang rasional, tempo pengerjaan, kualitas bahan serta pekerjaan dan lain sebagainya. Kalau bengkel rekanan kami macam-macam maka akan kami putus kerjasamanya. Saya pikir semua perusahaan asuransi sama, konsumen silakan komplain ke perusahaan asuransi jika bengkel rekanan bermasalah, atau bisa lapor ke Otoritas Jasa Keuangan," tegas Iwan. • (mobil.otomotifnet.com)