Mesin Parkir Baru Jalan Sabang, Ini Cara Pakainya!

Sabtu, 27 September 2014 | 09:05 WIB


Jakarta - Mata Biru yang ditunjuk sebagai operator pelaksanaan uji coba parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memaparkan mekanisme alat parkir meter di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Setelah selesai pemasangan 11 unit mesin parkir pra bayar Kamis malam (25/9), Dishub DKI Jakarta berharap hari ini mesin itu sudah bisa difungsikan.

"Untuk sepeda motor, struk yang didapat dari mesih harus disimpan untuk ditunjukan pada juru parkir (Jukir) saat meninggalkan area parkir. Sedang untuk mobil, cukup di letakan di dasbord agar terpantau oleh jukir," jelas Wahyu Ramadhan Operator Parkir Meter yang ditunjuk oleh Dishub PT Mata Biru.

Secara mekanisme, pemilik kendaraan harus memasukkan jenis kendaraannya mobil atau motor, kemudian pelat nomor, kemudian memasukkan pilihan berapa lama parkir, lalu masukkan koin sesuai tarif. Koin yang berlaku pecahan Rp 500 dan Rp 1.000. Setiap kendaraan yang parkir akan mendapatkan struk parkir yang harus disimpan. Untuk mobil diletakkan pada dasbor, sedang untuk motor dibawa oleh pemilik kendaraan yang nantinya akan dicek kembali oleh jukir.

"Jika pemilik kendaraan melebihi dari waktu yang tertera pada struk, jukir akan mengecek kembali dan meminta pemilik kendaraan untuk membayarkannya pada mesin parkir pra bayar sesuai tarif dari kelebihan waktu parkir," tambahnya. (mobil.otomotifnet.com)