Kalau Kena Derek Parkir Liar, Ini Mekanisme Pengambilannya

Senin, 8 September 2014 | 15:37 WIB


Jakarta - Dishub Pemprof DKI mulai hari ini, 8/9 memberlakukan peraturan derek dan denda kendaraan yang melakukan parkir liar. Cara ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pemilik kendaraan yang parkir mobilnya sembarangan. Bagi kendaraannya yang diderek petugas harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu.

"Buat masyarakat yang beraktifitas di Jakarta agar tidak parkir sembarangan di badan jalan, karena mulai tanggal 8-9-2014 bagi pelanggar parkir akan diderek dan bayar retribusi Rp 500 ribu melalui BANK DKI," jelas Pelaksana Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sunardi Sinaga

Untuk informasi mekanisme pengambilan mobil, pihak tertilang bisa mengirim sms dengan cara, Parkir spasi no pol kirim ke 085799200900. "Kemudian akan mendapatkan sms balasan  berupa Virtual Account untuk pembayaran di ATM Bersama/Prima atau ke teller Bank DKI, artinya tidak ada kontak antara Wajib Retribusi dengan anggota kami dilapangan,” tegas Sinaga.

Setelah bayar, Wajib Retribusi Ke Dishub wilayah dimana kendaraannya di derek. Sambil menyerahkan bukti transfer/bukti setor, diverifikasi petugas ke CMS (cash management system) Bank DKI. Petugas menyerahkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada Wajib Retribusi.

Untuk mengambil kendaraan, wajib retribusi ke Pool penyimpanan kendaraan di 3 Pool yang ada. Di Rawa Buaya, Tanah Merdeka dan Pulogebang dengan menyerahkan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada petugas pool. (mobil.otomotifnet.com)