Jakarta - Sejak diberlakukan denda parkir liar sebesar Rp 500 ribu hari ini (8/9), Sudin Perhubungan Jaksel sudah menderek 2 unit kendaraan di daerah Kalibata, Jaksel. Dua unit kendaraan itu parkir walaupun sudah ada pemberitahuan tentang peraturan ini berupa spanduk dan pemberitaan di media.
"Kami melakukan tindakan derek pada kendaraan lantaran para pemilik tidak mengindahkan peraturan yang sudah dipasang pada spanduk. Dua unit kendaraan itu terdiri dari 1 kendaraan pribadi dan satu lagi taksi. Artinya, mereka sudah tau tentang peraturan ini namun masih membandel," jelas Kasudin Perhubungan Jaksel, AB. Nahor.
Tindakan ini dilakukan oleh Dishub lantaran permasalahan parkir liar di Jakarta sudah sangat memprihatinkan. Berbagai cara sudah dilakukan untuk memberikan efek jera pada pemilik kendaraan yang parkir liar. Mulai dari penggembokan ban mobil, pencabutan pentil, sampai akhirnya diberlakukan derek langsung dan denda. (mobil.otomotifnet.com)
"Kami melakukan tindakan derek pada kendaraan lantaran para pemilik tidak mengindahkan peraturan yang sudah dipasang pada spanduk. Dua unit kendaraan itu terdiri dari 1 kendaraan pribadi dan satu lagi taksi. Artinya, mereka sudah tau tentang peraturan ini namun masih membandel," jelas Kasudin Perhubungan Jaksel, AB. Nahor.
Tindakan ini dilakukan oleh Dishub lantaran permasalahan parkir liar di Jakarta sudah sangat memprihatinkan. Berbagai cara sudah dilakukan untuk memberikan efek jera pada pemilik kendaraan yang parkir liar. Mulai dari penggembokan ban mobil, pencabutan pentil, sampai akhirnya diberlakukan derek langsung dan denda. (mobil.otomotifnet.com)