Jakarta - Tanpa tendeng aling lagi, kini jajaran kepolisian Lalu lintas Polda Metro Jaya sudah mengambil langkah pamungkas dalam melaksanakan tugasnya.
Permasalahan penggunaan lampu rotator, strobo dan sirene yang melanggar aturan mulai di tindak tegas. Hal ini berdasarkan keluhan dari masyarakat dan pengguna jalan yang merasa dirugikan oleh segelintir orang yang berlagak sok aparat untuk mendapatkan prioritas di jalan raya.
“Kelompok masyarakat seperti itu jelas–jelas sangat meresahkan. Pertama sudah pasti melanggar hukum, membahayakan keselamatan pengguna jalan lain karena meminta prioritas dan menggangu ketertiban umum," tegas AKBP Hindarsono, Kasubdit Bin Gakum, Polda Metro Jaya.
Oleh sebab itu, jajarannya akan terus gencar melakukan penertiban dan penilangan bagi pemilik kendaraan yang melanggar hukum itu.
Setiap harinya, petugas akan melakukan patroli terhadap kendaraan yang menggunakan rotator, strobo dan sirene. Jika kedapatan akan langssung dilakukan penindakan. Berupa pencopotan dan penyitaan barang bukti, serta penilangan.
"Jika bisa langsung dicopot, kita akan menyita di tempat dan menilang, namun jika sulit untuk mencopotnya, mobil akan dibawa ke markas,” tutup Hindarsono. (mobil.otomotifnet.com)