Nih, Aturan Angkut Barang Bawaan di Sepeda Motor!

billy - Selasa, 21 Agustus 2012 | 09:30 WIB

(billy - )


Motor bukan saja sebagai alat transportasi. Tapi sudah menjadi bagian produksi pemiliknya. Sehingga digunakan untuk mengangkut barang. Tidak heran di beberapa lokasi kita sering melihat pengendara membawa barang yang overload alias berlebih.

Kejadian ini pun akan terlihat di jalur mudik Lebaran 2012 yang sebentar lagi menghampiri kita semua. Motor dijejali berbagai aneka barang awaan.

Joel Deks Mastana seorang instruktur safety riding pernah berujar, “Membawa barang bawaan harus melihat dimensi barang itu. Sehingga tidak menyulitkan pengendara itu sendiri,” katanya.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 1993 Mengenai Angkutan Jalan, disebutkan dalam Bab III tentang Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Pasal 13 ayat 4 menyebutkan Pengangkutan barang dengan menggunakan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan: A. mempunyai ruang muatan barang dengan lebar tidak melebihi setang kemudi; B. tinggi ruang muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.

Nah, sudah jelas batasannya kan! (motorplus-online.com)