Seputar Asuransi, Bila Terjadi Tabrakan Beruntun

billy - Rabu, 7 Maret 2012 | 14:02 WIB

(billy - )


Kali ini seputar asuransi membahas pemegang polis sebagai subjek yang mengakibatkan tabrakan beruntun. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah mobil yang lebih dari satu jumlahnya itu (pihak ketiga yang dirugikan karena kecelakaan beruntun) bisa mendapat santuan dari pemegang polis?

Nah, dalam hal tabrakan beruntun pasti melibatkan dua pengendara atau lebih, sehingga perlu mencari penyebab utama dari kecelakaan tersebut. Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Marcomm & PR Head Asuransi Astra, hal ini bisa dilihat dari laporan kronologi kejadian. Analisis kejadian termasuk dokumen dari pihak berwenang yang bisa menjadi acuan pihak mana yang menjadi penyebab kejadian.

“Bila tertanggung pihak asuransi sebagai penyebab langsung dari kerugian pihak ke-3 dan secara polis dijamin maka pihak asuransi akan menjamin kerugian tersebut,” jelas Iwan sapaan akrabnya.

Artinya, jika kendaraan yang secara langsung ditabrak atau menyebabkan tabrakan lebih dari satu, maka sejumlah itulah yang akan dicover. (mobil.otomotifnet.com)