Perhatian! Parkir Sembarangan Pentil Hilang. Ini Daerah Penertipannya

Selasa, 11 Maret 2014 | 14:05 WIB



Jakarta - Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta bersama Kepolisian Polres Jaktim, Jakut dan Subdit Gakum melakukan penertiban parkir liar dengan sandi “Operasi Lintas Jaya”, mulai kemarin (10/3) selama dua minggu ke depan.

"Wilayah yang jadi target operasi dimulai dari jalan PGC Cililitan dilanjutkan ke Dewi Sartika – Otista – Kampung Melayu – Jatinegara Barat – Matraman Raya -  Salemba Raya – Pasar Senen – Gunung Sahari sampai Ancol, " jelas Kabid Dalops Dishub Provinsi Dki Jakarta, Sinardi Sinaga kepada Otomotifnet, kemarin (10/3).


Jam operasi dimulai sejak pukul 06.00 sampai 18.00 WIB terbagi menjadi tiga bagian. Dari pukul 06.00 – 09.00 anggota Dishub yang berjumlah 250 personil mengatur dan melancarkan lalulintas di jalan. Selepas itu sampai pukul 15.00 baru dilakukan  penindakan terhadap kendaraan yang mermarkirkan mobilnya sembarangan di pinggir jalan.

“Dari pukul 15.00 sampai 18.00 angota kembali membantu mengatur lalulintas kembali,” tambah Sinardi. Untuk razia hari ini, terdapat puluhan mobil yang dilakukan tindakan pencabutan pentil karena melanggar ketentuan parkir pasal 287 UU. 22 tahun 2009 Jo. Pasal 95 huruf C PP 43 tahun 1993 serta pasal 55 ( 2 ) Perda 12 tahun 2003.

Untuk pelanggar dikenakan denda maksimal Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan. Untuk pengambilan pentil motor atau mobil bisa menghubungi SatLantas Polres Jaksel atau Sudin Perhubungan Jaksel. 

"Kami melakukan tindakan tegas ini agar masyarakat khususnya pengguna kendaraan sadar dan mematuhi peraturan yang ada serta menciptakan suasana kondusif dijalan raya," tutup Sinardi. (Mobil.Otomotifnet.com)