Aturan Baru dari Otoritas Jasa Keuangan

Rabu, 5 Maret 2014 | 11:30 WIB




Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru untuk menentukan tarif premi semua jenis mobil. Melalui surat edaran SE-06/D.05/2013 tertanggal 31 Desember 2013, tentang Penetapan Tarif Premi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor. Maka direferensikan tarif premi yang dibagi atas 3 wilayah serta kategori sesuai harga mobil atau harga pertanggungan.

Wilayah 1 mencakup Pulau Sumatera, wilayah 2 terdiri dari DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Kemudian wilayah 3 mencakup semua daerah diluar wilayah 1 serta wilayah 2. “Besaran premi untuk ketiga wilayah berbeda satu sama lain. Tarif premi ini ditentukan dalam batas atas dan batas bawah, seluruh perusahaan asuransi wajib mematuhi dan tidak boleh malampaui batasan tarif premi yang ditentukan,” jelas Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Tak hanya premi asuransi standar saja yang diatur, tetapi mencakup premi asuransi bencana. Dalam surat edaran OJK tersebut bencana dibedakan 2 jenis mengacu pada klausul KL-KBM-12. Pertama jenis bencana banjir meliputi angin topan, badai, hujan es dan tanah longsor, sesuai SK DPP AAUI no. 06/AAUI/2007 tertanggal 28 Februari 2007. Rincian tarif premi jaminan bencana banjir dapat dilihat pada tabel.

Kemudian untuk tarif premi asuransi bencana gempa bumi mencakup letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi atau letusan gunung berapi, dan tsunami. Detail tarif jaminan bencana gempa bumi bisa dilihat pada tabel. (mobil.otomotifnet.com)


  Tarif Premi Bencana Banjir 
  Wilayah   Tarif Premi
 Comprehensive  Total Loss Only
Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauannya  0,075 % s/d 0,1 % 0,05 % s/d 0,075 %
Wilayah 2: Jakarta, Banten dan Jabar  0,10 % s/d 0,125 %  0,075 % s/d 0,1 %
 Wilayah 3: Selain wilayah 1 dan wilayah 2
 0,075 % s/d 0,1 %
 0,05 % s/d 0,075 %

   Tarif Premi Bencana Gempa Bumi
  Wilayah   Tarif Premi
 Comprehensive  Total Loss Only
 Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauannya  0,12 % s/d 0,135 %  0,085 % s/d 0,11 %
 Wilayah 2: Jakarta, Banten dan Jabar  0,10 % s/d 0,125 %  0,075 % s/d 0,10 %
 Wilayah 3: Selain wilayah 1 dan wilayah 2
 0,075 % s/d 0,135 %  0,05 % s/d 0,75 %