Penggelapan Mobil Antarpulau, Pemalsu hingga Beking Ketua Ormas

billy - Kamis, 28 Maret 2013 | 15:03 WIB

(billy - )


Hati-hati kalau ada orang menawarkan mobil dengan harga miring. Semisal Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia dengan banderol Rp 30 juta. Boleh jadi, itu mobil curian atau penggelapan dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli tapi palsu.

MOBIL DIGADAIKAN

Sebanyak 52 unit mobil diindikasikan hasil pencurian dan penggelapan berhasil dibawa Resmob Direskrimnum Polda Metro Jaya (PMJ) dari Medan, Sumatera Utara. Mobil-mobil itu kini dipajang di depan kantor Resmob PMJ.

“Awalnya, kami menangkap sindikat pencuri kendaraan di Jakarta. Lalu dikembangkan lebih jauh, ternyata sindikat dan otaknya bermarkas di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari bekal informasi itu kami mengirim tim terdiri dari 12 orang ke Medan,” ujar AKBP Herry Heryawan, Kasubdit Resmob Direskrimnum PMJ.

Selama 2 minggu, berbekal penangkapan HR di Jakarta yang merupakan otak dari sindikat, tim unit 5 yang dipimpin AKP Pius menyisir mobil yang telah dijual dan digadaikan. Dari Deli Serdang, Binjai, Langkat hingga Padang Sidempuan yang bisa tempuh 12 jam dari Medan dengan jalan darat.

“Ada yang menyerahkan kendaraan hasil curian dan penggelapan itu dengan suka rela. Tapi ada pula yang mencoba meyakinkan petugas kalau kendaraan dimaksud bukan curian. HR selaku pimpinan sebuah ormas di Deli Serdang tidak segan-segan memaksa pemilik mobil yang dicuri/gelapkan membayar sejumlah uang agar mobil bisa kembali,” kata Aipda Deddy Sambudi, penyidik unit 5 kepada OTOMOTIF, Selasa (19/3).

Modus yang dilakukan sindikat HR dengan memetik (mencuri) dan menggelapkan kendaraan leasing serta rental baik di Jabotabek dan Sumatera Utara. Mobil itu kemudian dilengkapi dengan STNK dan BPKB aspal (asli tapi palsu).

Setelah itu, lanjut Aipda Deddy, mobil dikirim ke Sumatera Utara melalui jalur laut (pakai kapal). Di Medan, sudah ada penadahnya, untuk dipasarkan atau digadaikan. Mobil dicuri/digelapkan di Sumut, Jabotabek dan sekitarnya.

Ada 2 modus penjualan mobil di sini. Pertama, dengan cara digadaikan ke pegadaian resmi atau pegadaian partikelir dengan Rp 30 - Rp 50 juta. Atau dijual putus lengkap dengan menyerahkan Rp 100 Juta - Rp 120 juta tergantung dari merek mobilnya.

Pelaku pencurian/penggelapan kendaraan dan pembuat STNK/BPKB palsu diancam masing-masing dengan pasal 263. 1 dan 263. 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (mobil.otomotifnet.com)