Contoh Kasus Asuransi, Bila Melanggar Lalu Lintas

billy - Senin, 5 November 2012 | 16:07 WIB

(billy - )


Masih membahas seputar asuransi lanjutan edisi lalu, Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication & PR PT. Asuransi Astra Buana dengan produknya, yaitu Garda Oto, bahwa penyedia jasa klaim asuransi juga tidak dapat mengabulkan klaim atas kecelakaan yang mengakibatkan mobil rusak jika lantaran kelalaian pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas. Lanjut Iwan, sapaan akrabnya, seperti melangar rambu-rambu lalu lintas atau menerobos lampu lalu lintas.

Sebagai contoh, beberapa waktu lalu Garda Oto menerima klaim atas kerusakan yang terjadi pada sebuah mobil Toyota Kijang Innova karena kecelakaan. Namun dalam surat ke­terangan yang dibuat oleh pihak kepolisian, kecelakaan tersebut terjadi karena pe­ngendara mobil menerobos lampu merah.

Nah, masih berdasarkan acuan dari Garda Oto, me­ngacu pada surat keterangan kepolisian tersebut dan sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) BAB II Pengecualian Pasal 3 ayat 4 butir 4.5, ada kondisi yang harus diperhatikan. Sebut saja pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas. Alhasil, Garda Oto tidak dapat me­ngabulkan klaim tersebut.
 (mobil.otomotifnet.com)