Sebagai contoh, beberapa waktu lalu Garda Oto menerima klaim atas kerusakan yang terjadi pada sebuah mobil Toyota Kijang Innova karena kecelakaan. Namun dalam surat keterangan yang dibuat oleh pihak kepolisian, kecelakaan tersebut terjadi karena pengendara mobil menerobos lampu merah.
Nah, masih berdasarkan acuan dari Garda Oto, mengacu pada surat keterangan kepolisian tersebut dan sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) BAB II Pengecualian Pasal 3 ayat 4 butir 4.5, ada kondisi yang harus diperhatikan. Sebut saja pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas. Alhasil, Garda Oto tidak dapat mengabulkan klaim tersebut.