Sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, bahwa setiap kendaraan harus memiliki sertifikasi lulus uji emisi kendaraan, dimana hasil kadar gas buang kendaraan tidak boleh melampui nilai ambang batas yang telah ditentukan oleh Pemerintah. KOI sebagai komunitas otomotif harus mendukung program pemerintah tersebut.
Secara teknis untuk melakukan uji emisi, pemilik kendaraan harus mendatangi bengkel yang memiliki sertifikasi khusus melakukan uji emisi. Selain alat uji emisi, juga harus ditangani oleh mekanik yang telah mendapatkan sertifikasi untuk uji emisi.
“Harapan kami sebagai komunitas otomotif tentunya kegiatan ini dapat terus berlangsung setiap tahun. Semoga pemerintah juga turut berperan aktif agar uji emisi dalam pelaksanaannya lebih mudah dari sebelumnya. Yakni dengan mulai dari bengkel yang memiliki sertifikasi hingga pendistribusian Stiker dan Buku nya.
Untuk pengguna mobil Korea yang ingin bergabung ke Korea Otomotif Indonesia bisa mengunjungi koreamobil.com atau koisumbar.blogspot.com (khusus daerah Sumatera Barat dan sekitarnya) atau bisa menghubungi 021 32272900 atau bisa mengirim email info@koreamobil.com. (otoklub.otomotifnet.com)