Kajian Mendalam
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa tiba-tiba kurang begitu bersemangat membahas soal pembatasan kendaraan berdasarkan warna ini. Padahal sebelumnya dia begitu antusias mewacanakan soal ini. Menurutnya, untuk mengatasi kemacetan di Jakarta harus dengan kebijakan yang radikal. Hal yang telah dilakukan pembatasan truk di ruas tol Cawang-Pluit yang meski sempat ditentang banyak pihak akhirnya tetap diterapkan dan dinilai berhasil mengurai kemacetan di salah satu ruas terpenting di ibukota ini.
"Kami masih terus membuat kajian mendalam tentang ini. Harus benar-benar teliti untuk kendaraan pribadi ini, dan sampai sekarang belum tahu kapan selesainya," ungkap Royke. Menurutnya, untuk menerapkan kebijakan ini tidak boleh sembarangan. Nanti setelah kajian selesai baru akan diputuskan pemberlakuan pembatasan warna mobil itu.
Rencana kembali mentah itu setelah Irjen Pol. Drs. Untung S Radjab, Kapolda Metro Jaya yang baru melontarkan statement. Bahwa pembatasan kendaraan yang melalui ruas di jalan utama Jakarta dengan warna itu perlu dikaji ulang. "Ini menyangkut hubungan dengan pemilik kendaraan pribadi. Apakah kebijakan itu tidak merugikan pihak lain. Karena itu sebaiknya dikaji lagi yang lebih mendalam," ungkap mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Padahal, karena dianggap sudah visible, bahkan ujicoba akan dilakukan pada akhir bulan ini. Dengan mengambil jalan protokol yang bersinggungan dengan jalur busway seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman serta Jalan Gatot Soebroto.
Rencana penggunaan warna mobil ini pun telah ‘mengalahkan' ide sebelumnya berupa pembatasan kendaraana melalui nomor genap dan ganjil. Namun dari hasil pengkajian sementara, pembatasan penggunaan kendaraan pribadi itu dinilai lebih efektif jika menggunakan sistem warna kendaraan. "Penerapan dengan sistem warna tidak rumit. Termasuk pengawasannya lebih mudah ketimbang memantau pelat nomor kendaraan yang notabene terlalu kecil," lanjut perwira menengan berdarah Manado ini.
Lalu, bagaimana dengan mobil yang memiliki dua warna? Royke menjelaskan maka diambil warna yang lebih dominan. "Contohnya dominan ke warna muda, otomatis kendaraan itu termasuk kategori warna terang. Begitu pun sebaliknya. Tidak terlalu susah, apalagi setelah nanti disosialisasikan kepada masyarakat luas, warna apa saja yang termasuk terang dan mana yang termasuk gelap," lanjut Royke.
Karena itu, Royke menambahkan bahwa setelah pengkajian yang telah komprehensif nanti selesai hasilnya akan segera diumumkan kepada masyarakat. Dengan begitu, pemilik mobil pribadi bisa mengetahui mobilnya masuk kategori yang mana.
Dari kajian sementara, pembatasan penggunaan kendaraan pribadi ini akan diterapkan di beberapa ruas yang bersinggungan dengan jalur busway. Kebijakan akan dilakukan dari hari Senin-Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 dan pada pukul 16.30-19.30 WIB.
Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi ini tidak berlaku bagi bus, baik pelat hitam maupun pelat kuning, mobil pemadan kebakaran, ambulans, mobil polisi patrol, mobil media massa yang berlogo perusahaan serta mobil dinas.
Jangan Sepotong
Sebenarnya, menurut Udar Pristono (Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta), payung hukum soal pembatasan penggunaan pribadi ini adalah Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU tersebut sudah mengakomodasi soal pembatasan dan manajemen lalulintas. "Namun pembatasan kendaraan itu juga harus diikat dengan peraturan di bawahnya. Misalnya dengan perda atau bisa juga seperti pada pembatasan truk di jalan tol dalam kota, dengan dibuat keputusan menteri," ujar Pristono.
Dinas Perhubungan yang memang bersama Ditlantas Polda Metro Jaya menggodok kajian ini semula mentargetkan pembatasan soal warna kendaraan ini bisa diberlakukan pada bulan November bersamaan dengan pelaksanaan SEA Games XVI. Namun dengan himbauan Kapolda ini, kebijakan soal pembatasan warna kendaraan ini menjadi mentah alias belum ada kepastian kapan.
"Masih ada beberapa tahap lagi untuk memberlakukan pembatasan kendaraan melalui warna itu. Ya katakanlah ini masih berupa wacana," ujar Pristono yang ketika dihubungi masih berada di Kepulauan Seribu, Jumat (12/8).
Beberapa tahap yang dimaksud Pristono yakni paparan kepada Gubernur Fauzi Bowo, stake holder serta para ahli. Dari semua itu kemudian ke tahap ujicoba. Paparan itu lanjut Pristono merupakan satu langkah untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur DKI untuk pemberlakuan kebijakan mengatasi kemacetan di Jakarta.
"Nanti setelah dipaparkan Gubernur aka nada paparan lagi kepada stakeholder beserta para ahli, agar mereka dapat memberikan masukan untuk Gubernur. Namun nanti yang mengambil keputusannya ya tetap Gubernur," lanjut Pristono.
Kendati begitu, pria yang suka naik motor gede ini mengaku lebih sreg jika ERP yang diberlakukan di Jakarta. "Saya kira, ERP lebih efektif dibanding kebijakan pembatasan nomor genap dan ganjil atau pembatasan warna gelap terang. Itu sudah terbukti di luar negeri seperti di Singapura," ungkap Pristono lagi.
Komjen Pol. (Purn) Noegroho Djayusman, mantan Kapolda Metro Jaya mengatakan bahwa membuat kebijakan soal lalu lintas tidak boleh sepotong-sepotong. Selain itu, juga harus berani mengambil keputusan yang radikal. "Kalau hanya tambal sulam, Jakarta akan makin macet. Dan bisa-bisa dua tahun lagi Jakarta akan macet tota," ungkap Noegroho.
Menurut Noegroho lagi, gubernur harus berani mengambil langkah tidak populer. Misalnya soal pemberlakuan pembatasan warna mobil gelap dan terang itu. "Kalau dikaji memang perlu diterapkan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, kenapa tidak. Tidak perlu ragu. Tapi, sebelumnya sosialisasikan dulu yang baik kepada masyarakat. Yang detil termasuk jam pemberlakuan. Kalau pun ada pro dan kontra itu hal biasa," lanjutnya.
Jadi kapan diberlakukan pembatasan kendaraan berdasarkan warna gelap dan terang ini? (mobil.otomotifnet.com)
RENCANA PEMBATASAN WARNA KENDARAAN
Jenis Kendaraan : Kendaraan Pribadi
Warna Gelap : Hitam, merah tua, biru tua, hijau tua, cokelat tua, dan abu-abu
Warna Terang : Putih, silver, merah muda, hijau muda, dan merah jambu
Rute : Jalur koridor busway
Waktu : Senin-Jumat (Pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.30-19.30 WIB)
Dasar Hukum : Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.