Parkir Off Street Di Kota Mulai Di Berlakukan 20 Juni

billy - Jumat, 10 Juni 2011 | 15:04 WIB

(billy - )


 Ruas jalan Gajah Mada. Pusat bisnis biang macet
JAKARTA - Mengimplementasikan 17 langkah untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta sesuai arahan Wakil Presiden Boediono, Pemprov DKI melarang parkir on street di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk, Jakarta Barat mulai 20 Juni 2011. Dua ruas jalan ini termasuk berada di kawasan bisnis Jakarta dan segera dialihkan ke parkir off street yang berada di beberapa pusat perkantoran, mal, hotel dan tempat hiburan.

Bandel Di Derek
Pelaksanaan parkir off street ini sesuai dengan langkah ke-3 mengatasi kemacetan yakni penertiban parkir di bahu jalan. Menurut Ir. Udar Pristono, MT, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, setelah dilakukan evaluasi selama persiapan diputuskan pemberlakuan larangan parkir on street dimajukan dua hari dari rencana 22 Juni 2011.

"Kesiapan itu mencakup sarana seperti gedung parkir dan rambu-rambu lalu lintas sudah hampir tuntas. Atas dasar itulah pemberlakuan parkir off street akan dimulai 20 Juni dan seterusnya di ruas sepanjang Jalan Gajahmada dan Hayam Wuruk, Jakarta," terang Pristono.

Pihaknya juga tengah menyelesaikan hal lain yang berkaitan dengan larangan tersebut. Selain fisik gedung parkir juga akses seperti menuju gedung parkir, sistem parkir, termasuk aspek keamanan, kenyamanan dan keberhasilan areal parkir. "Saya kira tidak ada masalah dengan tarif parkir di gedung-gedung itu karena semua sudah diatur dalam Perda," ungkap Pristono.

Dengan dimulainya penerapan larangan parkir di jalan atau on street di dua ruas jalan itu maka secara bersamaan pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas atas pelanggarnya. Petugas akan menderek mobil atau motor pelanggar dan dikenakan denda mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Penerapan ini berlaku 24 jam dan tidak hanya untuk kendaraan roda empat, tapi juga roda dua. Diakui Pristono, percepatan penerapan parkir off street pada dua ruas ini karena kawasan ini kerap macet karena adanya kendaraan yang diparkir di bahu jalan. Sejauh ini di kawasan ini diberlakukan pembatasan waktu parkir di bahu jalan yakni Jalan Gajah Mada pada 06.00-10.00 WIB, sedang di Jalan Hayam Wuruk dari 16.00-19.00 WIB.


Data dari Dinas Perhubungan menunjukkan parkir on street hanya mampu menampung sekitar 680 satuan ruang parkir (SRP). Sementara dengan pemberlakuan off street ada sekitar 6.800 satuan ruang parkir yang bisa dimanfaatkan.

Santoso, staf marketing Gedung Hayam Wuruk Plaza menyebut bahwa pemberlakuan peraturan parkir off street akan menguntungkan pemilik lahan parkir di gedung.

"Tentu saja pemasukan kami juga akan bertambah. Hanya butuh pengaturan yang rapi. Soalnya, seperti di Gedung Hayam Wuruk Plaza ini siang dan malam hari sama ramainya untuk parkir. Tapi selama ini tidak sampai penuh," ujar Santoso.

Sementara itu Maringan Pangaribuan, anggota DPRD DKI Jakarta minta agar kebijakan ini didukung semua pihak. "Sebab ini sudah merupakan solusi terakhir untuk mengatasi masalah macet di Jakarta. Lagi pula itu kan memang tidak boleh bahu jalan dipakai parkir. Pemprov DKI harus membuat peraturan untuk itu agar baik ke depannya," kata Maringan.

Tapi soal keamanan kendaraan, bagaimana jaminannya?   (mobil.otomotifnet.com)