|
Pasalnya, lagi-lagi, ketika memperpanjang motor atau mobilnya harus membayar lebih dibanding biasanya. Alasannya, terkena pajak progresif karena kendaraan dimaksud bukanlah kendaraan pertama dari pemilik. Padahal, kendaraannya hanya satu karena kendaraan sebelumnya telah lama dijual.
Pemutakhiran Data
Persoalan inilah yang masih banyak dialami pemilik kendaraan. Karena itu, Arief Susilo, Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mengingatkan wajib pajak dan masyarakat untuk segera datang ke Samsat terdekat.
"Segeralah ke Samsat untuk mengecek data kendaraan yang pernah dimiliki sekaligus memblokirnya. Di Samsat nanti data kendaraan itu akan muncul semua sesuai nama dan alamat tertera," ujar Arief.
Data informasi kendaraan itu bisa diketahui melalui komputer, termasuk misalnya sang pemilik kendaraan telah lupa nomor kendaraan yang telah dijual bahkan tahunnya. Kendaraan baik motor maupun mobil yang telah dijual itu langsung bisa diblokir sebelum kemudian ditanda tangani.
"Prosedurnya sangat mudah, karena Samsat telah menyediakan formulir yang tinggal diisi. Dengan cara itu, tidak akan ada lagi wajib pajak yang terkena pajak progresif sementara kendaraannya hanya satu," lanjut pria 49 tahun ini.
Lalu siapa saja terkena pajak progresif? Tentu pemilik kendaraan yang lebih dari satu. Namun kaitan saudara serumah itu bisa saja bukan keluarga inti. Misalnya, keponakan atau adik ipar yang belum menikah dan masuk satu Kartu Keluarga (KK) dengan kakaknya itu juga terhitung wajib pajak progresif. Karena itu dihimbau pula agar sauadara yang menumpang itu segera memiliki Kartu Keluarga sendiri.
Selain salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan di Jakarta, pemberlakuan pajak progresif mulai Januari 2011 ini sesuai Undang Undang No.28/2009 Tentang Pajak Progresif dan Retribusi Daerah. Juga bertujuan untuk mendidik masyarakat lebih disiplin dan tertib. Yakni dengan segera balik nama yang bersangkutan ketika membeli mobil dari pihak lain.
Pendapatan dari hasil pajak progesif ini masuk dalam PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jaya. Namun yang membedakan dengan PKB sebelumnya, pemasukan dari pajak progresif ini 10 persen langsung dianggarkan untuk pembangunan infrastruktur dan perbaikan jalan di Jakarta.
"Itu yang membedakan. Kalau sebelumnya kan tidak dicantumkan berapa persen yang dikembalikan untuk kepentingan pengendara," ungkap ayah 4 orang anak ini.
Dalam kesempatan itu pula, Arief menambahkan sesuai UU No.28/2009 itu kendaraan milik pemerintah daerah, pusat, TNI dan Polri juga wajib membayar pajak. Selama ini kendaraan dengan pelat merah, TNI dan Polri tidak dikenakan pajak. Namun mulai Januari 2011, dikenakan pajak dengan maksimal 50 persen alias separoh. Di luar kendaraan untuk pengangkutan pasukan dan keperluan lain.
Sementara itu, Brigjen Pol Drs Didik Purnomo menyambut baik penerapan pajak progresif untuk pemilik kendaraan lebih dari 1 buah. Dengan demikian, pemilik kendaraan dan wajib pajak dituntut untuk memutakirkan data dengan mendatangi Samsat terdekat.
"Ini sangat penting berkenaan dengan segera diberlakukannya ELE (Electronic Law Enforcement) yang saat ini tengah dilakukan ujicoba oleh Polda Metro Jaya di sebuah ruas jalan ke Jakarta," ujar Didik.
Kalau pemilik kendaraan tidak segera balik nama, yang rugi tentu pemilik kendaraan bersangkutan dan juga polisi. Sebab pelanggaran yang dilakukan setelah diterapkan ELE nantinya polisi akan kesulitan mengirim surat pelanggaran ke pengadilan.
"Penerapan ELE memang harus simultan dengan diberlakukannya pajak progresif," tambah jenderal asal Lamongan, Jawa Timur itu. (mobil.otomotifnet.com)