Masyarakat Bisa Minta Kompensasi Kerugian Akibat Banjir?

billy - Jumat, 5 November 2010 | 12:47 WIB

(billy - )


OTOMOTIFNET - Dihubungi via telepon selularnya, Selasa (26/10) Sudaryatmo, ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyebutkan, banjir Senin (25/10) merupakan bukti kegagalan infrastruktur publik Jakarta, dalam hal ini fasilitas jalan dan drainase. “Harus ada pertanggungjawaban dari pemerintah DKI,” katanya.

Bentuknya, ia menjelaskan, pertama pertanggungjawaban politik. Minimal DPRD harus meminta penjelasan pada gubernur soal apa yang terjadi. Jika penjelesannya tidak komprehensif, DPRD harus bikin pansus untuk menginvestigasi penyebab kejadian. Apakah karena drainasenya yang enggak benar atau memang karena curah hujan yang sangat tinggi?

Berikutnya, langkah hukum. “Kejadian semalam menimbulkan kerugian pada masyarakat, dari segi biaya maupun waktu. Misalnya biaya naik taksi, karena angkutan dan kendaraan enggak bergerak, waktu tempuh yang meningkat 2-3 kali lipat.”

Katanya lagi, masyarakat bisa melakukan langkah hukum. Kalau masyarakat bisa merumuskan kerugian secara individu, bisa saja menuntut pemerintah, semacam class action. Menuntut pertanggungjawaban apakah pemerintah daerah (pemda) sudah mengambil langkah maksimal untuk mengatasi banjir dan macet.

“Ini terjadi karena pemda tidak melakukan kewajibannya untuk mengurus infrastruktur. Kegagalan itu harus dipertanggungjawabkan. Secara politik, proses itu bisa diserahkan pada mekanisme politik. Bisa juga dengan meminta kompensasi atas kerugian atas biaya dan nilai waktu akibat banjir dan macet.”