|
OTOMOTIFNET - Kabar gembira buat pemilik mobil dan motor berpelat nomor di luar Solo dan DI Yogyakarta yang ingin mendaftarkan atau ingin balik nama ke dua kota tersebut. Pasalnya sedang digelar program gratis BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) serta bebas dari sanksi administrasi (denda) PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Untuk Solo program tersebut sudah dimulai sejak awal Mei lalu dan akan berlangsung hingga akhir Oktober. Sedangkan untuk DI Yogyakarta berlaku mulai 1 Juni 2010 sampai dengan 31 Mei 2011.
SOLUSI
Menurut Tomo Irianto, Kepala Seksi Pajak dan BBNKB Samsat Surakarta, yang berhak mendaftarkan adalah kendaraan dari luar daerah provinsi Jawa Tengah. “Sebuah solusi baik bagi pemilik kendaraan dan silahkan dimanfaatkan. Prosesnya enggak lama. Bila semua berkas sudah lengkap dan sudah didaftarkan di sini, prosesnya hanya 1 jam,” ungkap pria yang berkantor di Jl. Prof. Dr. Suharso 17 Jajar, Solo ini.
Senada Tomo, Totok Jaka Suwarta SH, Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan PKB Samsat Kota Yogyakarta pun mengutarakan tujuan program itu adalah menciptakan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor. “Juga kemudahan agar orang yang tertera di STNK adalah pemilik kendaraan itu. Kedua meningkatkan pendapatan asli daerah dari PKB. Targetnya tak ada batasan tahun kendaraan baik motor atau mobil asal layak jalan,” bilang pria yang bermarkas di Jl. Tentara Pelajar 13 Yogyakarta saat ditemui OTOMOTIF (3/6).
Ia menambahkan, yang diuntungkan adalah publik. “Contoh, BBN-KB Honda CR-V 2002 A/T sekitar Rp 2 jutaan. Ongkos itu kan gak dibebankan ketika program ini berlangsung. Sedangkan bagi yang menunggak pajak kendaraannya bisa menikmati pembebasan pajak sekaligus dendanya. Misal tunggakan pajak yang melebihi 2 tahun, hanya dikenakan 2 tahun terakhir saja serta 1 tahun yang diurus sekarang tanpa denda. Kalau terlambat 1 hari sampai 2 tahun dibebaskan dari dendanya,” bebernya.
Ketika program ini dijalankan di wilayah Yogyakarta, dalam sehari sekitar 20-an unit kendaraan mendaftarkan ke Samsat kota Yogyakarta. Sebelumnya, medio 2009 silam pernah pula program tersebut dijalankan dan berhasil menjaring sekitar 8.000 unit kendaraan yang masuk ke wilayah itu.
Bisa jadi solusi buat pindah provinsi, nih? |
Tak hanya mobil, motor pun dapat merasakan bebas pajak dan denda |
BERKAS CABUTAN
Bagaimana cara pengurusan BBNKB? Enggak ribet, baik di Solo maupun Yogyakarta. Yang pasti semua berkas cabutan dari pemilik lama, (berasal dari luar Solo dan Yogyakarta) harus komplet dan selanjutnya mendaftarkan pada Samsat tujuan. Sertakan juga bukti cek fisik kendaraan dimana kendaraan itu akan didaftarkan, BPKB dan STNK berikut KTP Solo bagi yang mendaftarkan di Solo atau KTP Yogyakarta bagi yang mendaftarkan di Yogyakarta.
Sertakan pula kwitansi jual-beli kendaraan. Bila kendaraan itu berupa hibah, ya sertakan pula akte hibahnya. Proses kepengurusan diklaim tak lama. Yang lama biasanya proses pencabutan di kota asal. Bisa makan waktu 3 mingguan belum lagi bila berkas itu terkadang diretur karena kurang lengkap. Jelas akan makan waktu juga. Makanya segera diurus.
Respons masyarakat, sebut saja Susanto pebengkel An Blazer di Janti, Yogyakarta yang sekarang punya showroom mobil bekas Opel dan Chevrolet, program tersebut cukup menguntungkan. “Walau enggak mengurus sendiri, lumayan berhemat sekitar Rp 800 ribuan buat pengurusan BBN Blazer SLI SOHC 1997,” katanya.
Padahal bila diurus sendiri bisa jadi enggak sampai segitu. Makanya silakan diurus sendiri tak usah lewat calo. Bila enggak paham silahkan tanya langsung ke petugas Samsat.
“Kami siap melayani publik. Satu lagi, bila ingin hindari tunggakan PKB saya sarankan STNK bisa dititipkan ke Samsat dengan dilampiri pernyataan bengkel resmi bahwa kendaran tersebut rusak. Jadi bila nanti mobil selesai, tinggal diurus kembali dan tak kena tunggakan PKB,” tutup Totok yang juga penggemar jip itu.
Boleh ditiru tuh Solo dan Yogya!
HITUNGAN GAMPANG
Bila mau tahu data besaran BBN-KB dan PKB bisa diperoleh pada Samsat masing-masing. Menurut Totok, besarannya ditentukan oleh pemerintah atau Depdagri. Berdasar survei on the spot dari seluruh kota besar di Indonesia. “Besarannya sama se-Indonesia berdasar harga pasaran umum (HPU) mobil itu di pasaran.”
Nilai besaran BBN-KB dihitung 1% dari nilai jual beli kendaraan, sedangkan PKB 1,5% dari nilai jual-beli kendaraan (harga pasaran),” kata Totok lagi.
Misal Toyota Kijang LGX tahun 2001, harga di pasaran Rp 114 juta maka BBN yang dibebankan ke pemilik mobil adalah senilai Rp 1,140 juta. Kalau PKB-nya Rp 1,710 juta.
Contoh lain, Honda CR-V tahun 2002 A/T, harga pasaran sekitar Rp 208 jutaan. Nilai BBN sebesar 1% dari nilai jual itu, yakni Rp 2,080 juta. Sedangkan PKB 1,5% berarti dikenakan tarif sebesar Rp 3,120 juta.
Informasi:
Kantor SAMSAT Surakarta
Jalan Prof.Dr.Suharso No.17 Jajar, Surakarta
Telp: 0271-718007 / 714919
Kantor SAMSAT Yogyakarta
Jalan Tentara Pelajar No.13 Yogyakarta
Telp: 0274-562936
Penulis/Foto: Gombak