Tarif pajak progresif mulai dibebankan saat perpanjangan STNK |
OTOMOTIFNET - Pemberlakuan tarif pajak kendaraan bermotor untuk tahun anggaran 2011, telah ditetapkan DPRD DKI Jakarta dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2011 nanti.
Khusus buat kepemilikan kendaraan pribadi, pedoman perhitungannya agak berbeda dengan penentuan tarif PKB tahun 2009 dan sebelumnya.
Pasalnya pungutan tarif PKB akan diberlakukan secara bertingkat, untuk kepemilikan mobil kedua dan seterusnya. Sementara untuk kepemilikan mobil pertama, masih sama dengan ketetapan sebelumnya, yaitu sebesar 1,5% per tahun.
Contoh Toyota Avanza 1.3 G VVT-i tahun 2009. Harga pasaran di tahun 2011 misalkan sebesar Rp 135 juta. Kalau mobil tersebut merupakan kepemilikan pertama, maka pajak yang dikenakan sebesar 1,5 % dari Rp 135 juta, yaitu Rp 2.025.000 per tahun.
Jika Avanza tadi merupakan mobil kedua dengan nama di STNK sama dengan mobil pertama, akan dikenai tarif pajak progresif sebesar 1,75% dari 135 juta, yaitu sebesar Rp 2.362.500 per tahun. Begitu seterusnya untuk perhitungan pajak progresif buat kepemilikan mobil ketiga dan seterusnya.
Pengenaan pajak progresif ini berdasarkan data yang tertera dalam KTP si pemilik kendaraan. Sedangkan untuk kepemilikan mobil kedua dengan KTP orang lain, tidak dikenakan tarif bertingkat ini.
Artinya, satu rumah banyak kendaraannya, masih aman dong?
Penulis/Foto: Anton / anton