|
OTOMOTIFNET - Kabar yang belakangan santer berembus di masyarakat, kalau pemerintah bakal menaikkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBN), akhirnya bermuara pada ditetapkannya tarif baru bertajuk pajak progresif kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Triwisaksana, wakil ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, yang ditemui OTOMOTIF di Kebon Sirih, Jakpus. "Untuk kendaraan milik pribadi diterapkan pajak progresif, sesuai arahan UU No.28 tahun 2009," pungkas wakil rakyat dari Fraksi PKS ini.
MAKSIMAL 4%
Jika sebelumnya PKB ditetapkan sama, sebesar 1,5% untuk semua kendaraan pribadi, mulai tahun depan akan dikenakan pajak progresif. Tarif pajak baru ini bakal dibebankan untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat dan seterusnya.
Penambahan nilai tarif pajak ini efektif dibebani ke pemilik kendaraan, setelah umur pakai mobil atau motor genap setahun, ketika memperpanjang STNK. (lihat boks: Dasar Perhitungan).
Acuan besaran pengenaan pajak progresif berdasarkan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), yaitu harga pasaran umum kendaraan pada tahun yang bersangkutan. "Berlaku sama secara nasional, karena ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas pertimbangan dari Menteri Keuangan RI," jelas Triwisaksana.
Besaran persentase sudah dibikin fixed dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2011 nanti. Khusus kendaraan pribadi, untuk kepemilikan pertama mengacu tarif sebesar 1,5% per tahun, artinya masih setara PKB sebelumnya.
Sedangkan untuk kepemilikan kedua dibebankan 1,75% per tahun. Terjadi kenaikan sebesar 0,25%.
Menurut Triwisaksana, pertimbangan menaikkan persentase yang terbilang tipis ini, lantaran diasumsikan bahwa mobil kedua masih sangat dibutuhkan buat keperluan keluarga. Seperti untuk antar-jemput anak-anak atau dipakai sang istri buat mobilitas sehari-hari.
Mulai 2011 perhitungan pajak kendaraan bermotor (PKB) orang pribadi di Jakarta berlaku sistem berlapis |
Mulai kepemilikan kendaraan ketiga, akan dikenai tarif 2,5% per tahun. Pihak Balegda (Badan legislatif daerah) yang juga diketuai Triwisaksana, punya pertimbangan sendiri mengapa menaikkan hingga 1% dari PKB kendaraan kepemilikan pertama. Menurut pria kalem ini, untuk kepemilikan kendaraan ketiga sudah mengandung unsur prestise atau kebanggaan.
Pajak progresif diberi plafon maksimal hingga 4% per tahun, berlaku untuk kepemilikan keempat dan seterusnya. "Pertimbangannya karena sudah mengandung unsur kemewahan, makanya dinaikkan cukup tajam," pungkas pria berkaca mata ini.
Sementara untuk BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) milik pribadi, diberlakukan tarif yang sama dengan tahun sebelumnya, maksimal 10%. Hal ini menyesuaikan dengan Perda No.3 Tahun 2003 dan Perda No.4 Tahun 2003.
Artinya, tahun depan sudah bisa dipastikan kalau PKB untuk kendaraan pribadi, besarannya akan menyesuaikan dengan jumlah kepemilikan kendaraan.
KELONGGARAN
Mungkin pemilik bisnis rental mobil akan bertanya, bagaimana dengan tarif pajak buat armadanya nanti? Karena umumnya mereka punya jumlah unit lebih dari satu. Untuk hal ini Pemda DKI Jakarta masih memberi kelonggaran, dengan menetapkan tarif pajak yang mengacu pada kepemilikan Badan. Untuk kepemilikan kendaraan pertama & seterusnya, tarif yang berlaku flat sebesar 1,5% per tahun.
Triwisaksana juga mengungkapkan kalau pemberlakuan pajak progresif untuk kendaraan pribadi ini, tidak diarahkan buat menaikkan anggaran asli daerah DKI Jakarta. Pemda tetap mendukung industri otomotif dengan memberi stimulus fiskal bagi praktisi di bidang ini.
Fokus utama pemberlakuan tarif pajak progresif ini, lanjut Tri (panggilan Triwisaksana), atas dasar kebijakan umum untuk urusan perhubungan khususnya di wilayah Jakarta. Tujuan paling dominan dari program terbaru Pemda DKI ini, agar pengguna kendaraan pribadi mau beralih ke transportasi umum.
Namun di sisi lain, moda transportasi massal saat ini di Jakarta masih sangat memprihatinkan, terlebih lagi kemacetan terjadi dimana-mana. Tak heran kalau para pengguna jalan lebih andalkan mobil atau motor pribadinya, ketimbang naik kendaraan umum, dengan alasan lebih aman dan mempersingkat waktu perjalanan.
Untuk itu Tri menggaransi kalau ke depannya, bakal dibuat anggaran untuk memperbaiki transportasi umum, yang diambil dari tarif PKB minimal 20% khusus untuk sektor ini. "Kami mentargetkan, PKB 2010 bisa mencapai Rp 3 trilyun. Nah, 20%-nya yang sebesar Rp 600 milyar, akan dipakai buat anggaran transportasi umum yang meliputi busway, retribusi jalan dan jalur lingkar," janjinya.
Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) DKI Jakarta | |
Orang pribadi | |
Kepemilikan pertama | 1,5 persen per tahun |
Kepemilikan kedua | 1,75 persen per tahun |
Kepemilikan ketiga | 2,5 persen per tahun |
Kepemilikan keempat dan seterusnya | 4 persen per tahun |
Badan (pelat nopol, Hitam) | |
Kepemilikan pertama dan seterusnya | 1,5 persen per tahun |
Pemerintah Pusat / Daerah, TNI / POLRI | |
Kepemilikan pertama dan seterusnya | 0,5 persen per tahun |
Angkutan umum, Ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran | |
Kepemilikan pertama dan seterusnya | 0,5 persen per tahun |
Lembaga sosial dan Keagamaan | |
Kepemilikan pertama dan seterusnya | 0,5 persen per tahun |
Alat-alat berat dan alat-alat besar | |
Kepemilikan pertama dan seterusnya | 0,2 persen per tahun |
*) Tarif PKB berdasarkan NJKB ( Nilai Jual Kendaraan Bermotor) |
Penulis/Foto: eRIE, Anton / F.Yosi, anton