Gugatan Uji Materi SIM, Polisi Tak Urusi SIM Lagi?

Otomotifnet - Kamis, 17 September 2015 | 12:05 WIB

(Otomotifnet - )



Jakarta
- Sempat heboh, netizen mengunggah informasi berantai informasi soal gugatan terkait kewenangan penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanpa Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk ditinjau ulang.

Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan Uji Materi, oleh perseorangan atas nama Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari Kurniawan. Serta pemohon dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah.

Penggugat mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang diujikan yaitu Pasal 64 ayat 4 dan 6, Pasal 67 ayat 3, Pasal 68 ayat 6, Pasal 69 ayat 2 dan 3, Pasal 72 ayat 1 dan 3, Pasal 75, Pasal 85 ayat 5, Pasal 87 ayat 2, dan Pasal 88‎.

Disebutkan kewenangan Polri mengeluarkan SIM dan STNK bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, di mana tugas Polri adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Di luar itu, maka tugas kepolisian tidak sesuai amanat konstitusi.

“Adapun mengenai penerbitan SIM, jelas menurut kami bukan bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban, dalam pembagian administrasi pemerintahan yang baik, wewenang mengeluarkan, mengatur, menjalankan dan menindak, seharusnya tidak berada pada instansi yang sama,” ujar Julius Ibrani didampingi kuasa hukum pemohon lainnya Erwin Natosmal Oemar pada sidang perdana (6/8).

Majelis hakim MK yang menangani sidang perdana menyarankan kepada penggugat untuk memperbaiki materi gugatannya. Ketua Panel Majelis Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menyarankan penguatan di sisi fakta korupsi pengurusan SIM, STNK dan BPKB serta mempertajam dari sisi ketatanegaraan.

Pada sidang lanjutan (19/8), perbaikan permohonan dengan menghubungkan kerugikan konstitusional terhadap kedudukan hukum pemohon. Misalnya saja kerugian konstitusional yang dihadapi salah satu pemohon, Hari Kurniawan.

Pemohon yang merupakan penyandang disabilitas, telah beberapa kali mencoba mengikuti tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D, khusus penyandang disabilitas, namun tidak kunjung mendapat SIM. “Namun sampai saat ini tidak bisa diperkenankan untuk mendapatkan SIM D dengan berbagai macam alasan,” kata Erwin Natosmal Oemar, yang juga kuasa hukum pemohon.

Pengajuan materi gugatan tersebut juga telah ditanggapi oleh pihak Polri. “Jangan terlalu mengada-ada. Harus dicerna secara betul. Ini pekerjaan urusan negara, urusan masyarakat. Kita tidak bisa serta merta dengan semudah membalikkan telapak tangan untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan publik,” tegas Brigjen Pol. Agus Rianto, Karo Penmas Mabes Polri.

Namun di banyak negara, urursan SIM jadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan. Sidang selanjutnya diagendakan kembali tanggal 7 September 2015, dengan materi sidang mendengarkan keterangan pihak terkait, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia. • (otomotifnet.com)