Jangan pernah lagi abaikan fungsinya
Jakarta - Bagi para pengendara, mungkin sering kali menjumpai pengguna kendaraan lain yang tiba-tiba ganti arah. Entah itu belok ke kiri atau kanan, bahkan balik arah. Tak jarang itu berujung kecelakaan fatal.
Padahal itu bisa dihindari dengan paham menyalakan lampu sein. Menurut Emerson Tantono selaku Chief Safety Riding PT Astra Honda Motor Indonesia, “Terdapat jarak dan waktu yang menjadi acuan dimana jarak aman sebelum melakukan perpindahan line atau belok adalah 10 meter sampai dengan 20 meter tergantung kecepatan juga.”
Jarak tersebut adalah jarak aman untuk melakukan perpindahan line setelah itu 3 detik sebelum berbelok sudah memposisikan lajur kemudian menyalakan sein. Ini dikarenakan pengendara motor maupun dibelakang kita bisa melihat sein dalam 1-2 detik agar memiliki spare waktu mengurangi kecepatannya,” tuturnya.
Lapu sein, panduan gerak buritan mobil
Kondisi serupa juga berlaku pada mobil. “Diperkirakan 3 detik atau sama dengan jarak pengereman,” sebut Wijaya Kusuma selaku Safety Driving, On Road & Offroad Defensive Driving (ORD). Mengapa? Ada tiga aspek di balik perhitungan itu yang harus dipahami pengendara sebelum merubah haluan?
Pertama, pengendara lain bisa mengantisipasi terhadap hal tak terduga yang berada disekitar kita. Kedua, ada waktu untuk melihat keadaan sekitar melalui spion sebelum kendaraan kita berubah haluan. Dan ketiga, ada jarak aman guna antisipasi apabila sebelum berubah haluan ada perubahan haluan secara mendadak dari pengendara lain.
HARAM UBAH LAMPU SEIN
Persoalan lain yang juga terlalu sering terlihat adalah perubahan ukuran maupun warna lampu sein. Padahal pabrikan telah merancang sebuah lampu sein di sebuah kendaraan yang kelihatannya remeh namun sebenarnya itu sudah melewati berbagai tahapan desain yang rumit dan panjang.
“Tidak disarankan untuk menggunakan part varian karena akan merubah standar seperti contoh mengganti warna lampu sein menjadi warna-warni yang secara regulasi safety adalah kuning,” wanti Emerson. Menurutnya lagi, regulasi kelaikan jalan kendaraan di Indonesia soal lampu sein sudah ada.
manuver motor harus singkron dengan nyala sein
“Hal ini hampir sama dengan mengganti lampu motor dengan lampu watt tinggi yang tidak sesuai sehingga sangat menyilaukan membuat pengendara lain terganggu, sama halnya jika mengganti sein dengan variasi lain itu juga akan mengganggu pengendara lain yang berada dibelakangnya,” ujarnya.
Jaya, panggilan Wijaya Kusuma juga mengatakan hal yang sama. Tidak merekomendasikan variasi dikarenakan menurut penjelasan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 48 ayat 2 huruf i: I. Sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas:
1. Lampu utama dekat, warna putih, atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh, warna putih, atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem, warna merah.
5. Lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang warna merah.
7. Lampu mundur, warna putih atau kuning muda kalau memang memasang lampu rem putih tentu melanggar peraturan, kalau lampu utama putih tidak masalah.
Jaya mengingatkan bahwa jangan heran kalau ada pengendara motor atau mobil yang ditilang polisi ‘hanya’ karena soal spesifikasi lampu. “Karena pemasangan lampu yang tidak tepat sehingga menyilaukan dan membahayakan keselamatan lalu lintas atau melanggar pasal 279 No 58,” paparnya.
“Produk variasi tidak ada jaminannya sehingga tinggal pilihan para pengendara mau variasi atau safety? ”pungkas Emerson.• (otomotifnet.com)