Jakarta - Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2013, tentang Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur kebebasan tarif soal mobil murah.
Tersedia tarif nol persen dari harga jual hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau (Low Cost Green Car).
Disana dijelaskan, mobil dengan kapasitas ruang mesin maksimal 1.200cc bisa dikategorikan sebagai mobil LCGC. Tapi harus bisa mengkonsumsi bahan bakar setidaknya 20 km untuk 1 liter bahan bakar. Ini untuk mesin bensin.
Bagaimana dengan mesin diesel? Pembatasan kapasitas mesin maksimalnya bisa lebih besar, yakni sampai 1.500cc, namun dengan batasan minimal konsumsi bahan bakar yang sama, yakni 1 liter untuk 20 km.
Berikut persyaratan mobil murah dan ramah lingkungan yang mendapatkan kebebasan tarif:
1. Motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder
sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; atau
2. Motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.
(mobil.otomotifnet.com)