Syarat Gojek Driver:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi STNK dan pajak motor berlaku
- Fotokopi SIM
- Pendidikan terakhir SMP
- Umur <55 tahun
- Lulus Tes Mata.
Bahkan 'ngetem' sembarangan sudah menjadi perhatian serius Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah. Dirinya sempat mengatakan pengusaha ojek berbasis aplikasi itu sudah tidak sesuai ketika masih promosi, saat mengatakan tidak ada Gojek yang mangkal di sepanjang jalan seperti halnya ojek-ojek biasa.
Dikutip dari berbagai sumber, menurut Andri, Dishubtrans DKI telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang anggotanya terdiri dari kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, dan anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Satgas ini bertugas melakukan penindakan kepada pengendara Gojek yang melanggar aturan. Dari hasil operasi Satgas Tatib tersebut, Andri mengklaim sudah ada ribuan pengendara Gojek dan pengendara ojek online lainnya yang ditindak. "Banyak, ribuan. Udah 2000-an lebih lah," ujar Andri.
Sudah ribuan dari total belasan ribu pengendara Gojek yang resmi terdaftar terkena tindakan pelanggaran. Bayangkan kalau kelakuan seenaknya di jalan raya seperti ini pada akhirnya menjadi budaya tersendiri di kalangan pengendara Gojek yang katanya punya 'komunitas' kuat?
Padahal, seharusnya Gojek yang mau tidak mau sudah menjadi milik publik di jalan raya, punya tugas tidak hanya memberikan pelayanan terbaik pada pelanggannya, tapi juga harus menjadi panutan tertib lalu lintas di jalan raya. Turut serta mendorong prilaku berkendara tertib, sebagai bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) pertama dan kongkret dari Gojek. Bagaimana bapak Nadiem? (Bagja)