Jakarta- Dibatalkannya surat pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015, ihwal pelarangan operasional ojek dan taksi online.
Maka secara implisit tetap mengizinkan ojek berbasis aplikasi untuk tetap beroperasi. Namun juga tetap melarang Uber Taxi yang selama ini memang tak memiliki izin sebagai armada taksi.
“Atas pertimbangan kemaslahatan masyarakat, diputuskan untuk tetap mengizinkan ojek berbasis aplikasi, tentunya dengan pengawasan. Walau sebetulnya kendaraan roda dua bukan sebuah moda angkutan, yang sudah ditegaskan dalam UULLAJ 22 Tahun 2009. Nah, khusus untuk Uber Taxi tetap dilarang beroperasi,” tegas Julius Adravida Barata, Kapuskom Kementerian Perhubungan ketika dihubungi hari ini (18/12).
Berbagai pertimbangan mengapa Uber Taxi dilarang beroperasi seluruhnya terkait dengan perizinan.
“Pertama, tidak memiliki izin sebagai perusahaan angkutan umum atau taksi. Kedua, tak memiliki laporan pajak. Ketiga, kendaraannya tidak mengantongi pengujian KIR sebagai prasyarat operasional kendaraan angkutan umum,” rinci Barata.
Masih menurutnya, tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Kalau status perusahaannya fiktif, tak memliki standar kelayakan pengujian KIR, nanti jika ada apa-apa terhadap penumpangnya bagaimana. Kan semua untuk perlindungan konsumennya,” lanjutnya.
Lantas apakah pihak Kemenhub akan melakukan tindakan jika Uber Taxi tetap membandel menjalankan bisnisnya? “Kita sudah mengambil tindakan. Selanjutnya menjadi ranah Kepolisian untuk menindak tegas,” jawab pria ramah ini. Harryt (Otomotifnet.com)