Jakarta - Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Subdit Bin Gakkum), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, merilis data pelanggaran lalu lintas sekaligus korban kecelakaan selama 2015.
Dalam data tersebut terungkap, pelanggaran melawan arus menempati posisi tertinggi yakni dibanding 2014 ke 2015 meningkat sebesar 69,6 persen.
“Pada 2014 jumlah pelanggaran melawan arus sebanyak 99.281 kasus, kemudian di 2015 meningkat menjadi 169,499 kasus,” beber AKBP Budianto, Ssos. MH, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (6/1).
Masih menurut AKBP Budianto, kejadian laka lantas sudah dipastikan diawali dengan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
“Fenomena seperti ini belum mampu mengubah sikap dan perilaku masyarakat pengguna jalan untuk berperilaku tertib, wajar, dan penuh konsentrasi bahkan pelanggaran yang berpotensi fatalitas kecelakaan pun masih sering mewarnai ketidakteraturan situasi lalu lintas dan angkutan jalan,” ungkapnya.
Sebagai catatan pula pelanggaran menyerobot pintu perlintasan KA (Kereta Apa) selama kurang lebih 2 bulan, ditindak sebanyak 1.230 kasus (tilang 876 dan teguran 354).
“Selanjutnya pelanggaran rambu-rambu 2015, sebanyak 111.132 kasus. Lalu melanggar jalur Busway sebanyak 65.518 kasus.
Selama periode tahun lalu pun dicatat jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan. Berikut ini rinciannya;
1. Jumlah kejadian 2014: 5.966 kasus, 2015: 6.435 kasus. Tren peningkatan sekitar 8 persen.
2. Korban meninggal dunia 2014: 636 korban dan 2015: 588 korban. Tren turun 8 persen.
3. Korban luka berat 2014: 2.725 korban dan 2015: 2.689 korban. Tren turun 1 persen.
4. Korban luka ringan 2014: 3.979 korban dan 2015: 4.293 korban. Tren peningkatan 8 persen.
5. Kerugian material 2014 Rp 21.033.655.000, dan 2015 sebesar Rp 18.830.915.600. Tren turun 10%.
Harryt (Otomotifnet.com)