Jakarta - Seperti diketahui Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, telah mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016.
Isinya tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Yakni mengatur bisnis taksi konvensional dan bisnis angkutan berbasis aplikasi online.
Aturan baru yang dirilis Kementerian Perhubungan boleh jadi menjadi jalan tengah dari persoalan angkutan berbasis online.
Aturan yang diteken Menhub Ignasius Jonan dan berlaku mulai 1 September 2016 ini rupanya masih berpotensi memicu kontroversi. Sebab beleid ini memuat banyak ketentuan baru bagi kendaraan umum berbasis aplikasi.
Toh, proses penyusunannya seolah dikebut secepat kilat. Tanpa ada proses sosialisasi sebelumnya.
"Kami segera melakukan sosialisasi tersebut," kata Puji Hartanto Iskandar, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) di Jakarta (21/4).
Masih menurut Puji, kebijakan baru ini bertujuan menjamin keselamatan dan kenyamanan penyediaan transportasi umum khususnya angkutan sewa, termasuk taksi online maupun ojek online.