Jakarta- Peraturan ganjil genap yang sebelumnya direncanakan berlaku pada 23 Agustus 2016, kini berubah menjadi 30 Agustus 2016. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat di Dinas Perhubungan, Kamis (23/6).
"Iya berubah, sesuai hasil rapat hari ini di Dishub," ujar Kasubdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada OTOMOTIFNET melalui sambungan telepon, (23/6).
Pemberlakukan peraturan ganjil genap yang merupakan transisi sebelum peraturan Electronic Road Pricing (ERP) dijalankan ini tetap akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu proses sosialisasi (28 Juni sampai 26 Juli), uji coba (27 Juli sampai 26 Agustus 2016), dan pemberlakukan tanggal 30 Agustus 2016.
Sedangkan untuk waktu pemberlakuan kebijakan nopol ganjil genap ini, akan dilakukan mulai pukul 07.00 sampai 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai 20.00. "Untuk jamnya juga aberubah, Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional tidak berlaku," tambahnya.
Untuk metode pelaksanaannya, kendaraan bernopol ganjil bisa beroperasi pada tanggal ganjil, dan untuk kendaraan bernopol genap bisa beroperasi pada tanggal genap.
"Perlu dipahami masyarakat, bukan berarti kendaraan plat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap, atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi di luar kawasan ganjil genap dan di luar jam pemberlakukan kawasan ganjil genap," jelasnya.
Untuk wilayah pemberlakuan peraturan ganjil genap ini merupakan koridor bekas 3 in 1, yaitu kawasan Sudirman - Thamrin dan sebagian Gatot Subroto.