Jakarta - Berikut 10 Hal Yang Perlu Diketahui Seputar Aturan Nomor Polisi Ganjil-Genap.
1. Menggantikan 3 in 1
Aturan ganjil-genap ini menggantikan aturan 3 in 1 yang ada sejak 20013. Aturan tersebut diprakarsai Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Pelaksanaannya menimbulkan masalah sosial yakni joki (penumpang bayaran). Kebijakan ini distop Mei 2016.
2. Denda 500 ribu atau kurungan 2 bulan
Selama tahap uji coba pelanggar hanya mendapat blangko terguran tertulis. Jika berdasar hasil sosialiasi aturan ini diberlakukan, kena tilang pelanggaran rambu-rambu. AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkap pasal 287 ayat 1 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan. Sanksi sama berlaku jika tak membawa STNK
3. Surat tilang kirim ke kantor
Surat teguran tertulis bakal dikirim ke kantor pelanggar. “Saat uji coba mengedepankan sanksi sosial dan sekaligus membangun proses efek gentar. Satu lembar blangko teguran tertulis akan dikirim ke instansi di mana mereka bekerja, dan satu lembar sebagai arsip,” terang AKBP Budiyanto.
4. Waktu pemberlakuan aturan
Tahap uji coba, 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Pemberlakuan resminya 30 Agustus 2016. Peraturan berlaku Senin sampai Jumat, mulai pukul 07.00 sampai 10.00, serta pukul 16.00 sampai 20.00. Sedangkan pada hari Sabtu-Minggu dan libur nasional, aturan ini tidak berlaku
5. Yang tidak kena aturan ini
"Kebijakan ganjil genap ini berlaku untuk mobil, sedangkan motor kebijakan larangan melintas di Jalan Thamrin sampai Jalan Merdeka Barat," papar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah seraya menyebut Keputusan Gubernur, Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas.
Namun, peraturan ganjil genap tidak berlaku untuk beberapa kendaraan seperti bagi Presiden RI, Wakil Presiden RI, Pejabat Lembaga Tinggi Negara, Kendaraan Dinas Kedutaan Asing (plat CD), Pemadam Kebakaran dan Mobil Angkutan Umum berplat kuning. "Untuk angkutan barang dengan dispensasi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan. Bagi mobil barang juga tidak berlaku untuk peraturan ganjil genap," lanjut Andri.
6. Rute yang terkena aturan ini?
“Jalur yang bakal diberlakukan peraturan aturan ganjil-genap adalah seperti Jl. Sisingamangaraja, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. MH Thamrin, dan sebagian ruas Jl. Gatot Soebroto. Seperti rute bekas 3 in 1 lalu,” terang Andri Yansah, Kadishub DKI Jakarta.
7. Cara memantau nomor ganjil-genap
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menempatkan personel pada simpang-simpang pengawasan serta ruas penggal jalan yang diberlakukan ganjil-genap. Petugas patroli gabungan juga mengawasi dan melakukan penegakan hukum non yustisial terhadap pelanggaran yang tidak sesuai pengoperasian kendaraan bermotor sesuai kalender nasional.
8. Titik pengawasan petugas
Untuk titik pengawasan, petugas gabungan ini akan mengambilnya secara random pada 9 titik persimpangan traffic light. Yaitu Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan (Kaki Gatot Subroto), Simpang Kuningan (Kaki Mampang), Simpang HOS Cokroaminoto.
9. Ini target sebenarnya dari aturan ganjil-genap
Di balik aturan pembatasan yang diberlakukan, sebenarnya ada harapan tersendiri dari pihak yang mengimplementasikan aturan ini. “Kami harapkan aturan ganjil-genap ini mendorong masyarakat untuk beralih dari menggunakan kendaraan pribadi, menjadi menggunakan angkutan umum,” ungkap Andri Yansah selaku Kadishub DKI Jakarta.
10. Alternatif Pengalihan Rute
Bila anda terlanjur membawa mobil untuk menuju area diberlakukannya aturan ganjil-genap, berikut ini ada alternative rute yang bisa ditempuh untuk menghindarinya. Dari arah selatan menuju utara bisa melewati Jl. Panglima Polim – Jl. Bulungan, Jl. Hemengku Buwono 10 – Jl. Hang Lekir – Jl. Asia Afrika – Jl. Gelora – Jl. Tentara Pelajar – Jl. Penjernihan – Jl. KH. Mas Mansyur – Jl. Cideng Barat / Cideng Timur – Jl. Abdul Muis – Jl. Majapahit dan seterusnya.
Kemudian dari utara menuju ke selatan melalui Jl. Gajah Mada – Jl. Ir H. Juanda – Jl. Veteran 3 – Jl. Medan Merdeka Utara – Jl. Perwira - Jl. Lap. Banteng Barat - Jl. Pejambon - Jl. Medan Merdeka Timur -
Jl. Ridwan Rais - Jl. Prapatan - Jl. Abdul Rahman Hakim - Jl. Menteng Raya - Jl. Cut Mutia - Jl. Teuku Umar - Jl. Sam Ratulangi - Jl. HOS Cokroaminoto - Jl. HR Rasuna Said - Jl. Gatot Subroto dan seterusnya.
Lalu dari timur menuju ke barat melewati Jl. Gatot Subroto - Jl. HR Rasuna Said - Jl. Dr Satrio - Jl. KH Mas Mansyur ¬- Jl. Pejompongan - Jl. Gatot Subroto - Jl. S Parman dan seterusnya. Kemudian dari barat menuju ke timur bisa melintasi Jl. Gatot Subroto - Jl. Penjernihan - Jl. Pejompongan - Jl. H Mas Mansyur - Jl. Dr Satrio - Jl. HR Rasuna Said - Jl. Gatot Subroto - Jl. Kapten Tendean dan seterusnya.