Nah lo, Sebanyak 250 Taksi Online Tak Lulus Uji KIR

Arief Aszhari - Senin, 26 September 2016 | 23:43 WIB

(Arief Aszhari - )

Jakarta- Berdasarkan data Dinas Perhubungan, hingga 13 September 2016 sebanyak 3.952 kendaraan taksi online sudah mengikuti uji KIR. Namun sebanyak 250 kendaraan dinyatakan belum lulus.

Untuk Grab, jumlah kendaraan yang sudah mengkuti uji KIR sebanyak 1.552 kendaraan, lulus 1.450 kendaraan, dan tidak lulus 72 kendaraan. Sedangkan untuk Gocar, sudah sebanyak 364 kendaraan yang mengikuti uji, lulus 342 kendaraan dan tidak lulus 22 kendaraan.

Sementara untuk Uber, merupakan perusahaan yang kendaraannya paling banyak mengikuti uji sebanyak 2.716 kendaraan, lulus 2.560 kendaraan dan tidak lulus 156 kendaraan.

Proses uji kelayakan operasi atau KIR bagi pengendara taksi online ini dilakukan hingga September 2016. Para pengendara taksi online, baik Grab, Uber, maupun Gocar diwajibkan untuk mengikuti uji ini sebagai syarat agar bisa beroperasi di jalan raya.

Lalu bagaimana tanggapan pihak Uber sebagai salah satu pemain taksi online?

Dijelaskan Dian Safitri, Head of Communications Uber Indonesia, pihaknya masih akan terus memfasilitasi mitra pengemudinya untuk mengikuti uji kir dan juga turut membiayai uji KIRini. Untuk yang belum lulus memang akan diberikan kesempatan untukikut uji KIR.

"Untuk yang belum lulus kita belum ada sanksi apa-apa. Uber bersama Koperasi Trans Usaha Bersama (KJTUB) akan terus memberikan penyuluhan terkait uji KIR ini," jelas Dian Safitri di Jakarta, (25/9).

Terkait taksi online ini sejatinya memang sudah tertuang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016, tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam peraturan tersebut, terdapat syarat utama bagi para pengendara angkutan umum berbasis online ini, yaitu uji kelayakan operasi atau KIR berupa kepemilikan SIM A Umum hingga STNK atas nama perusahaan.