Jakarta - Masalah klasik soal tarif parkir di area Gelora Bung Karno, Senayan, Jakpus masih terjadi sampai saat ini. Area parkir GBK masih marak pungli yang dilakukan oleh preman seolah menjadi lagu lama. Tentu hal ini merugikan konsumen sehingga tak sedikit yang teriak keberatan.
Anda yang pernah beraktivitas di area GBK, pasti pernah mengalami hal serupa. Para preman telah menyediakan slot parkir mobil maupun motor. Ujung-ujungnya anda akan ditagih uang parkir tambahan oleh preman.
Seperti yang dialami langsung oleh Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). “Tarif parkir di Gelora Bung Karno (GBK) tergolong mahal, karena menerapkan tarif maksimum yakni Rp 5.000 per jam. Namun tragisnya, pengelola parkir atau managemen GBK hanya mau memungut tarifnya saja, tetapi tidak mempunyai standar pelayanan apapun kepada konsumennya,” ungkap Tulus.
Setelah masuk area GBK, pengguna kendaraan pun dipungut tarif parkir lagi oleh preman. “Para preman ini memungli Rp 10.000 per konsumen. Preman ini setengah memaksa jika konsumen menolak dan mobil terancam mengalami masalah,” lanjutnya.
Mau tidak mau konsumen mengeluarkan Rp 10.000 untuk upeti ke preman. “Itu yang saya alami kemarin saat menghadiri momen Garuda Travel Fair di JHCC, Ahad 09/10/2016. Bersamaan dengan itu banyak konsumen yang mengalami hal serupa yang mengadu. Dan ini hal yang lazim setiap hari terjadi,” katanya lagi.
Tulus pun mempertanyakan apa gunanya konsumen membayar tarif parkir yang mahal tetapi tidak ada jaminan kenyamanan dan keamanan selama parkir?
“Ini jelas melanggar Perda Perparkiran di DKI Jakarta. Bahkan melanggar UU Perlindungan Konsumen. Dan apa gunanya banyak polisi di pos polisi di GBK? Apakah ini 'kongkalikong' antara preman dengan oknum pengelola GBK dan oknum polisi?” tanyanya lagi.
Ia menegaskan, YLKI mendesak kepada managemen GBK dan polisi di area GBK untuk menertibkan pungli parkir di GBK. Bukan malah membiarkan dan memeliharanya. “Jika tidak mampu menertibkan preman di area parkir GBK, managemen GBK tidak berhak memungut tarif parkir, apalagi dengan tarif progresif,” tegasnya.