Jakarta - Terkait putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang telah menjatuhkan sanksi kepada Yamaha dan Honda terkait kartel harga skutik 110 cc.
Kedua belah pihak yang diputus melakukan kartel, Yamaha dan Honda siap banding. Hal ini sah-sah saja, pasalnya pihak-pihak yang berperkara berhak mengajukan keberatan atas putusan KPPU. Yakni melalui proses hukum lanjutan atau banding.
Melalui siaran persnya yang diterima OTOMOTIFNET.COM (20/2), Yamaha menganggap majelis komisi telah mengesampingkan fakta-fakta persidangan. Sebagai berikut:
Kami, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, menyatakan kekecewaannya yang mendalam dengan pertimbangan Majelis Komisi yang mengesampingkan fakta-fakta persidangan dimana saksi-saksi yang diperiksa menyatakan tidak ada bukti komunikasi dalam bentuk apapun antara Yamaha Indonesia dan Honda.
Ahli-ahli yang diperiksa pun telah menyatakan dengan tegas terdapat kesalahan-kesalahan analisis ekonomi oleh Tim Investigator dan tidak ada peristiwa atau fakta hukum yang dapat dianggap sebagai perjanjian penetapan harga antara pesaing.
Ahli ekonomi yang diperiksa dalam persidangan pun secara tegas menyatakan bahwa analisis pergerakan harga oleh Tim Investigator tidak dapat dijadikan bukti yang sah untuk membuktikan atau setidak-tidaknya mengindikasikan adanya peralelisme harga.
Para pelaku usaha lain dan asosiasi yang diperiksa juga secara tegas menyatakan bahwa persaingan di pasar skuter matik sangatlah ketat sehingga tuduhan penetapan harga antara Yamaha Indonesia dan Honda sangat tidak beralasan.
Terkait dengan putusan yang sama sekali mengesampingkan fakta dimaksud, Yamaha Indonesia mencadangkan haknya untuk mengajukan keberatan melalui pengadilan. Biarlah pengadilan yang mengungkap kebenaran dan sekaligus menggugurkan apa yang diyakini oleh KPPU sebagaimana putusannya yang sangat jauh dari kebenaran.
Sementara itu, Honda juga merilis keterangan resminya melalui Andi Hartanto, GM Corporate Secretary and Legal AHM. Yaitu sebagai berikut:
Kami hormati keputusan KPPU meski dari awal kami sudah membantah materi yang dituduhkan. Tidak ada kartel dan kesepakatan pengaturan harga.
Dalam persidangan juga terlihat fakta hukum yang diajukan investigator lemah dan tidak berdasar. Kami akan banding ke PN terhadap putusan majelis komisi yang kami nilai akan menimbulkan suasana bisnis yg tidak kondusif karena hilangnya kepastian hukum berbisnis di negeri ini.
Keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan terbuka bagi kami untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan hukum di proses pengadilan selanjutnya. (otomotifnet)